Piutang Pajak Kota Batu 54 Milyar Tanggung Jawab Siapa

oleh -172 views

Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu, melalui dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota Batu dituntut untuk segera menyelesaikan piutang daerah sebesar Rp54,3 miliar.

Beberapa waktu lalu, Kepala Inspektorat Kota Batu, Susetya Herawan, mengatakan piutang tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas penggunaan APBD Kota Batu 2013.

Kata dia, piutang daerah tersebut diantaranya meliputi sejumlah pos terdiri dari  pajak daerah sebesar Rp41,6 miliar, retribusi daerah  Rp814 juta, dana bagi hasil Rp8,464 miliar serta piutang lainnya yang mencapai Rp3,485 miliar

Menurutnya, dispenda selaku pengumpul pendapatan asli daerah (PAD) wajib melakukan penagihan sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI.

Setiap semester, BPK akan memerika laporan keuangan Pemkot Batu dan memeriksa rekomendasi LHP BPK. Kalau tidak ada tindak lanjut atau upaya penyelesaian dari dispenda, maka catatan BPK akan muncul lagi pada 2015.

Karena, kata dia, sesuai Perda Kota Batu tentang pajak dan retribusi daerah, piutang daerah tidak bisa dihapuskan, namun bisa dikurangi,” jelasnya.

Caranya, kata dia, wajib pajak mengajukan surat permohonan pengurangan hutang pajak maupun retribusi kepada Pemkot Batu. Selanjutnya Walikota Batu bersama  DPRD Kota Batu akan memberikan keputusan apakah surat permohonan pengurangan hutang yang diajukan wajib pajak disetujui atau tidak

Dalam hal ini, kata dia,  Inspektorat sebatas membantu menyelesaikan masalah administrasi yang terjadi. Menyangkut masalah teknis, tetap yang menyelesaikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Lalu, kalau masalah piutang daerah menjadi kewajiban dispenda untuk menagihnya,” tandasnya

Besarnya nilai piutang pajak daerah tersebut salah satunya disumbang oleh kekurangan pembayaran pajak hiburan dari Jawa Timur (Jatim) Park grup. Sejak  2009-2012, piutangnya mencapai Rp22,7 miliar.

Terkait hal itu belum ada tindakan tegas dari dispenda untuk managih. Piutang pajak daerah juga disumbang dari kekurangan pembayaran pajak hotel dan restoran.

Terpisah, Kepala Dispenda Kota Batu, Zadim Effisiensi, mengatakan,”Dispenda sudah berusaha menagih. Langkah yang dilakukan diantaranya dengan mengirim surat  pemberitahuan ke pengusaha kalau selama 2013 terjadi kekurangan pembayaran pajak daerah.

Sementara, Kepala Bagian Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin, mengatakan, ” yang menjadi leading sector untuk melakukan penagihan tersebut adalah dispenda. Dasar acuan berdasarkan LHP BPK.

Menurutnya, karena setiap tahun akan dievaluasi. Sehingga dispenda akan bertugas untuk melakukan penagihan.

Karena kalau piutang pajak daerah bisa ditagih, maka, kata Sinal, akan bisa menambah PAD Kota Batu. Saat ini PAD Kota Batu mencapai Rp70 miliar. Jika piutang bisa ditagih 50% misalnya, akan mendongkrak PAD Kota Batu menjadi Rp97 miliar. Dan piutang pajak daerah itu bisa digunakan untuk membiayai pembangunan di  Kota Batu, ” pungkasnya.  (kurniawan)

Tinggalkan Balasan