Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Seorang buruh tani asal desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dibekuk polisi jajaran Polsek Pujon, lantaran petani yang berinisial BN ini diduga sebagai mengedarkan pil doble L alias pil koplo diwilayah Pujon, dari tangan tersangka polisi juga nengamankan ratusan pil koplo dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu.
AKBP Leonardo Simarmata Kapolres Batu mengatakan tertangkapnya pelaku pengedar dan pemakai pil koplo itu berkat informasi masyarakat bahwa di Lapangan Pandesari itu kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Adanya informasi itu, petugas kami dari sabhara dan reskrim langsung meluncur tempat yang dimaksud, ternyata informasi itu benar, dari intrograsi awal Polisi menanyakan surat-surat kendaraan yang digunakan pelaku” Kata Leo saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (1/2/2016).
Selanjutnya, kata Leo, petugas melakukan penggeledahan, ternyata dalam saku celana terdapat Pil Doble L sebanyak 108. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah BN, dirumah petani itu Polisi menemukan sebanyak 976 butir pil koplo yang disimpan dalam toples di kamar tidur pelaku.
Dihadapan polisi pemuda 25 tahun yang bekerja sebagai buruh tani itu mengaku berjualan pil koplo ini hanya sekedar untuk kesenangan dan diedarkan antar teman sendiri, tidak sampai ke luar kota
“Ya memang saya pengguna Pil doble LL, tapi itu saya gunakan sendiri dan saya edarkan hanya kepada teman yang sudah kenal baik. Saya mengedarkan ke pelajar sama sekali tidak pernah” tutur BN kepada Leo
Dari hasil penangkapan tersebut jajaran Polsek Pujon bersama anggota Polres Batu mendapati barang bukti berupa ratusan pil koplo yang dibungkus plastik kemasan siap edar serta uang tunai dan Hp sebagai alat transaksi
Menurut pengakuan tersangka ratusan pil koplo dobel L ini di dapat dari temannya diwilayah kasembon Kabupaten Malang , yang kini masih dalam pengejaran polisi
Dalam pemeriksaan pelaku, barang haram tersebut dijual seharga Rp 10.000 per paketnya, selanjutnya setiap poket yang dijual, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5.000 per paket.
Hasil penjualan barang terlarang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pendapatanya menjadi petani kurang mencukupi
Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat melanggar pasal 197 sub 196 Undang – undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.