Petani Asal Pujon Sambil Nyambi Jual Pil Koplo

oleh -186 views
BN pelaku

Reporter : Adi Wiyono

Kota  Batu, Suara Indonesia-News.Com – Seorang buruh tani  asal desa Pandesari  Kecamatan Pujon Kabupaten Malang  dibekuk polisi  jajaran Polsek Pujon, lantaran petani yang berinisial BN ini  diduga  sebagai  mengedarkan pil doble L alias pil koplo  diwilayah Pujon,  dari tangan tersangka polisi juga nengamankan ratusan pil koplo dan mengamankan barang bukti berupa  uang tunai Rp 100 ribu.

AKBP  Leonardo  Simarmata  Kapolres Batu mengatakan  tertangkapnya pelaku pengedar dan pemakai pil koplo itu berkat informasi masyarakat  bahwa  di Lapangan Pandesari itu kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Adanya informasi itu, petugas kami dari sabhara dan reskrim  langsung  meluncur tempat yang dimaksud, ternyata informasi itu benar, dari intrograsi awal Polisi menanyakan  surat-surat kendaraan yang digunakan pelaku” Kata Leo saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (1/2/2016).

Selanjutnya,  kata Leo,  petugas melakukan penggeledahan, ternyata dalam saku celana terdapat  Pil Doble L sebanyak 108. Kemudian petugas melakukan  penggeledahan di rumah BN, dirumah petani itu Polisi menemukan sebanyak  976 butir  pil koplo yang disimpan  dalam toples  di kamar tidur pelaku.

Dihadapan polisi pemuda 25 tahun  yang bekerja sebagai buruh tani  itu mengaku berjualan pil koplo  ini  hanya sekedar untuk kesenangan dan diedarkan antar teman sendiri, tidak sampai ke luar kota

“Ya memang  saya pengguna Pil doble LL,  tapi itu saya gunakan sendiri dan saya edarkan hanya kepada teman yang sudah kenal baik. Saya mengedarkan ke pelajar sama sekali tidak pernah”  tutur BN kepada  Leo

Dari hasil penangkapan tersebut jajaran Polsek Pujon bersama anggota Polres Batu mendapati barang bukti berupa ratusan pil koplo yang dibungkus plastik kemasan siap edar serta uang tunai dan Hp sebagai alat transaksi

Menurut pengakuan tersangka ratusan pil koplo dobel L ini  di dapat dari temannya diwilayah kasembon Kabupaten Malang , yang kini masih dalam pengejaran polisi

Dalam pemeriksaan pelaku, barang haram tersebut dijual seharga Rp 10.000 per paketnya, selanjutnya  setiap poket yang dijual, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5.000 per paket.

Hasil penjualan barang terlarang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pendapatanya menjadi petani kurang mencukupi

Akibat perbuatanya  itu  tersangka  dijerat melanggar pasal 197 sub 196 Undang – undang  RI nomer 36 tahun 2009  tentang kesehatan  dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan