Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikan

Peserta BPJS Keluhkan Pelayanan Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS Watch

Avatar of admin
×

Peserta BPJS Keluhkan Pelayanan Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS Watch

Sebarkan artikel ini
1664e82a 5fd9 4ee5 99cd ba1777b6fc41
Koordintor BPJS Watch Indonesia Wilayah Jember, Nadifatul Khoiroh saat diwawancara media ini, Kamis (27/07/2017) sore. Foto : Guntur/SI

JEMBER, Kamis (27 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – BPJS Watch sebagai salah satu lembaga pendamping untuk peserta BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan juga angkat bicara atas kekecewaan seorang peserta BPJS Kesehatan, Agus Effendy dengan prosedur pelayanan di RS. Jember Klinik.

Kali ini, BPJS Watch memberikan informasi dasar hukum yang dapat dipakai oleh masyarakat yang kecewa dengan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai.

Koordinator BPJS Watch Indonesia Wilayah Jember, Nadifatul Khoiroh atau akrab dipanggil Difa membeberkan landasan hukum tersebut. Baca Juga: BPJS Kesehatan Jember: Tidak Ada Pengkuotaan Pasien BPJS

“Melihat kasus mas Agus ini, peserta bisa menggugat BPJS dan/atau Rumah Sakitnya,” terang Difa saat diwawancara media ini pada Kamis (27/7) sore.

Baca Juga :  Korwil III Kecamatan Cicurug Pasang Bender Adminduk Gratis

Jika masyarakat ingin menggugat BPJS, itu diatur dalam Pasal 48-50 UU No. 24 / 2011 tentang penyelesaian sengketa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dalam pasal tersebut, penyelesaiannya pertama dengan mediasi, jika belum menemukan titik temu, peserta bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Sedangkan jika masyarakat ingin menggugat Rumah Sakitnya it diatur dalam UU No. 44/2009 tentang Pelayanan Yang Tidak Sesuai.

Ia juga menjelaskan bahwa kebanyakan permasalahan terkait BPJS Kesehatan itu adalah prosedur pelayanannya.

“Kebanyakan memang tentang prosedur pelayanannya baik RS swasta maupun pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  NPC Jember Targetkan Juara di Semua Cabor

Selain itu juga tidak menampik permasalahan itu timbul dari kenakalan peserta juga. Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan Kecewa Prosedur Pelayanan RS Jember Klinik, Ini Penyebabnya

“Seperti tidak rutin membayar iuran, pengobatannya katanya tidak ada padahal ia timbun,” urainya.

Terakhir ia berharap bahwa untuk permasalahan peserta BPJS Kesehatan atas nama Agus Effendy ini patut ditindaklanjuti untuk menjadi pelajaran bagi semua Rumah Sakit agar lebih rapi administrasinya.

“Terlebih lagi kalau dia peserta BPJS, yang notabenenya dibayarkan oleh Negara dimana berasal dari pajak rakyat dan retribusi,” harapnya tegas. (Guntur).