KAUR, Senin (22/1/2018) suaraindonesia-new.com – Perusahaan tambak udang Dua Putra Perkasa Pratama (PT.DPP) yang terletak di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu diduga tidak memiliki surat izin.
Menurut Kepala BPN Kabupaten Kaur Hulman Purba SH mengatakan, lokasi koordinat tambak udang ini tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kaur karena dalam surat yang tertulis lokasi tambak udang ini merupakan kawasan perkebunan kemungkinan untuk mengeluarkan perizinan diharuskan untuk berkordinasi kepada Dinas teknis terkait.
Hulman menambahkan, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2012 pada tanggal 27/9/2012 seharusnya untuk lokasi perikanan budi daya haruslah mengacu pada Undang-Undang tersebut yang artinya Peraturan Daerah Kabupaten Kaur masih sah dan belum dihapuskan, sehingga para pengusaha tambak udang PT. DPP itu merupakan melanggar Peraturan Daerah.
“Selain itu mereka juga telah merusak hutan lindung atau disebut juga dengan hutan konservasi alam yang nyata merupakan kawasan taman wisata alam Kabupaten Kaur apalagi sudah merusak terumbu karang akibat pemasangan pipa paralon dengan ukuran cukup besar dan atas kejadian ini maka kasus ini akan kita laporkan ke Mabespolri guna untuk menindaklanjuti dengan harapan jika perusahaan ini dengan sengaja melakukan kesalahan maka BPI Bengkulu harus bertindak tegas,” tegasnya.
Reporter : Purnama Dewi
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












