Pertanyakan Dasar Oknum Kasek Yang Diduga Nikah Siri, LSM Laki Datangi UPT Pendidikan Saronggi

oleh -271 views

Reporter: Jar

Sumenep, Selasa 06/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – LSM Laki pertanyakan tidak lanjut salah satu oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Saronggi berinisial (M) yang diduga menikah siri dengan seorang janda berinisial N asal Kecamatan Kalianget, Ke kantor UPT Pendidikan Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (06/09)

Kedatangan meraka kantor UPT Pendidikan Kecamatan Saronggi itu mempertayakan sejauh mana langkah – langkah yang ditempuh oleh kepala UPT Pendidikan Kecamatan Saronggi terkait salah satu oknom kepala sekolah dasar Inisial M yang di duga sudah melakukan kawin kawin siri  dengan seorang janda berisial (N) asal kecamatan Kaleanget.

“Kami datang ke kantor UPT Pendidikan Kecamatan Saronggi menayakan sejauh mana langkah – langkah kepala UPT menangani kasus salah satu anak buahnya  kepala sekolah dasar inisial  (M) yang di duga udah kawin siri dengan seorang janda Inisial N asal kec.Kaleanget,” ucap Edi Junaidi ketua LSM Laki.

Menurutnya  kasus pernikahan kawin siri olepala Sekolah Dasar inisial (M) udah dilaporkan ke pihak yang terkait seperti bupati Sumenep, Dinas Pendidikan, UPT Pendidikan Kecamatan Saronggi.

“Maka dari itu kami menanyakan terlebih dahulu ke UPT pendidikan kecamatan saronggi selaku wilayah di situ,” imbuhnya.

Edi menambahkan UPT Pendidikan Saronggi sudah memberikan keterangan kepada pihaknya bahwa inisial (M) udah dipangil dan dimintai keterangan, da hasilnya saudara (M) memberikan keterangan yang menurutnya sangat tidak rasional sekali karena (M) mengatakan semua laporan  pernikahan siri tentang dirinya itu tidak benar dan penuh rekayasa oleh seseorang yang bermaksud tidak baik.

“Dan hal yang sangat saya tidak terima bahwa saudara M mengatakan lagi laporan dan pengaduan LSM Laki itu dan beberapa oknom wartawan dan LSM bermotif rencana pemerasan yang tidak sukses,” katanya.

Maka Dari itu pihaknya dari LSM Laki akan melaporkan balik saudra M ke Polres Sumenep, karena sudah masuk pencemaran nama baik lembaga.

“Dan kami tidak terima dituduh kayak gitu,” tuturnya.

Sementara kepala UPT Pendidikan Kecamatan Saronggi H. Hasan mengatakan berdasarkan laporan oleh salah satu LSM Laki melalui surat tanggal 11 agustus 2016 Nomer 65/LK/VIII/2016 yang pihaknya terima.

“Saya udah memanggil yang bersangkutan saudara Inisial (M) untuk dimintai keterangan oleh kami, dan kami udah melakukan pemeriksaan terhadap saudara (M), dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kami akan kirim ke dinas pendidikan sumenep untuk di proses secara kedinasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan