Peraturan Baru, Calon Jamaah Umroh Harus Ada Rekomindasi Kemenag

oleh -159 views
Kasi Haji Moh. Rifa'i Hasyim, Kemenag Sumenep

Reporter: Min
SUMENEP, Jumat (28/4/2017) suaraindonisia,comcom –Pemberangkatan umroh ditahun 2017 harus berdasarkan surat Rekomindasi dari Departemin pendidikan agama (Depag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Itu dilakukan berdasarkan peraturan baru dari Direktur jendral imigrasi kementrian Hukum dan Ham, Jelas kasi haji Moh. Rifa’i Hasyim, kemenag Sumenep, Jumat (28/4/2017).

Sambungnya, Meski ditahun 2017 sebelumnya, pemberangkatan calon jamaah umroh tidak diharuskan ada rekomindasi Depag, namun ditahun 2017 ini harus ada rekomindasi dari kemenag.

“Karena berdasarkan surat dari direktur jendral imigrasi kemtrian Hukum dan Ham, tertanggal 27 pembruari 2017, dimana dalam surat tesebut menerangkan bagi calon jamaah umroh yang akan mengurus paspor di imigrasi harus ada rekomindasi dari kemenag,” Katanya saat ditemui diruang kerjanya.

Menurutnya, terbitnya peraturan terbut diberlukan sejak tanggal 7 maret 2017, dan peraturan rekomindasi ini berlaku pada semua calon jamaah umroh, baik yang baru ataupun perpanjangan.

“Semuanya harus ada rekomindasi dari kemenag,dimana calon itu berdomisili,seperti calon jamaah ikut PT didaerah jakarta, itu harus ada rekomindasi dari kemenag, jika tidak ada rekomindasi dari kemenag maka tidak akan diperbolehkan,” Tegasnya.

Bahkan, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umroh diharuskan mengikuti prosedur yang ada jangan sampai ikut pada PT yang abal-abal.

“Jika calon jamaah ikut pada PT yang abal-abal maka rekomindasi kami tidak terbitkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan