Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Wakil walikota Batu Punjul Santoso menyebut penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) kota Batu terhitung 31 Desember 2012 kepada wajib pajak sebesar Rp 14, 7 miliar. Namun hingga memasuki pertengahan Juli ini pemkot Batu belum bertindak terhadap para penunggak wajib pajak.
Kader PDIP ini beralasan, piutang pajak belum bisa ditagih lantaran pemkot Batu belum melakukan verifikasi ke Dinas Pelayanan Pajak .
“Piutang pajak kita PBB itu berdasarkan data manual sebesar Rp14,7 miliar. Namun hingga kini kita belum melakukan langkah-langkah , karena kita belum melakukan verifikasi ke Dinas pelayanan pajak. Data itu apakah benar atau tidak” kata Punjul Santoso saat ditemui dikantornya, Jumat (3/7).
Karena menurut Punjul, data tersebut tidak sama deangan data yang didapatkan dari system management informasi obyek paja (SIMIOP) terhadap data manual
“Untuk itu dalam waktu dekat kami akan melakukan verifikasi terkait piutang pajak sebesar Rp14,7 miliar yang diserahkan pusat ke pemkot Batu ” jelasnya
Menurutnya, tahun 2002 PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan kini ditangani oleh oleh pemkot Batu.
Ia juga berharap agar klarifikasi dinas pelayanan pajak segera selesai sehingga berikutnya para penunggak wajib pajak akan bias segera ditagih.
Punjul juga membeberkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada tahun 2013 pitutang PBB kota Batu tinggal Rp 14 miliar, selain piutang PBB, pihaknya juga akan klarifikasi soal tunggakan pajak pajak hotel dan retribusi. (Adi Wiyono Batu)