Penunggak PBB kota Batu  Rp  14,7 Miliar Belum Ditagih

oleh -141 views
Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Wakil walikota Batu Punjul Santoso  menyebut penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB)  kota Batu terhitung  31 Desember 2012  kepada wajib pajak sebesar Rp 14, 7 miliar. Namun hingga memasuki pertengahan Juli ini pemkot Batu  belum bertindak terhadap  para penunggak wajib pajak.

Kader PDIP ini beralasan, piutang pajak belum bisa  ditagih lantaran  pemkot Batu  belum melakukan verifikasi ke  Dinas Pelayanan  Pajak .

“Piutang  pajak kita  PBB  itu berdasarkan data manual  sebesar Rp14,7 miliar. Namun hingga kini kita belum melakukan langkah-langkah , karena kita belum melakukan verifikasi  ke Dinas pelayanan pajak. Data itu apakah benar  atau tidak”  kata Punjul Santoso saat ditemui dikantornya, Jumat (3/7).

Karena menurut Punjul, data tersebut tidak sama deangan data yang didapatkan dari  system management informasi obyek paja (SIMIOP)  terhadap data manual

“Untuk itu dalam waktu dekat kami  akan melakukan verifikasi terkait piutang pajak sebesar Rp14,7 miliar yang diserahkan pusat ke pemkot Batu ” jelasnya

 Menurutnya, tahun 2002 PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan kini ditangani oleh oleh pemkot Batu.

Ia juga berharap  agar klarifikasi dinas pelayanan pajak segera selesai  sehingga berikutnya  para penunggak wajib pajak akan bias  segera ditagih.

Punjul juga membeberkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan  (LHP)  pada tahun 2013   pitutang PBB kota Batu  tinggal Rp 14 miliar, selain piutang  PBB, pihaknya juga akan klarifikasi  soal tunggakan pajak  pajak hotel dan  retribusi. (Adi Wiyono Batu)

Tinggalkan Balasan