Kepala Dikjar Pemprov Malut: Pengangkatan Kepsek Semalut Harus Memiliki Sertifikasi CAPEK

oleh -225 views
Kegiatan belajar mengajar di sekolah

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Senin (12/12/2016) suaraindonesia-news.com – Dinas pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku utara akan menata kembali tentang pengangkatan Kepsek yang ada di Malut harus sesuai mekanisme dan setidaknya harus memiliki sertifikasi calon kepala sekolah, hal ini di sampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Pengajaran (Dikjar) Malut Drs Imran Yakub pada suara indonesia-news di kediamannya, Minggu (12/12).

Menurutnya, dengan adanya regulasi ini SMA/SMK menjadi tanggung jawab Provinsi maka tentu dari Dikjar Malut akan melakukan penataan kembali terkait banyak hal yang harus di lakukan terutama tentang keberhasilan sebuah pendidikan akan diawali dengan sekolah itu sendiri terutama kepala sekolah (Kepsek), karena Kepsek mempunyai peranan penting sekalipun kepsek hanya sebagai tugas tambahan karena bertanggung jawab pada keberhasilan sekolah itu sendiri.

“Kepala sekolah harus memenuhi standar yang sudah ada diantaranya melalui mekanisme sebagai kepsek setidaknya harus memiliki sertifikasi sebagai calon kepala sekolah (CAPEK) dan unsur pangkat atau golongan sekurang-kurangnya III C, selain itu juga perna menjadi waka kepsek baik wakakepsek Kurikulum dan lain lain,” Jelas Imran sapaan akrabnya.

Selain itu, menurut Imran, bagi kepsek yang sudah menjabat selama 4 tahun akan diupayakan jabatan tersebut di berikan kepada regenerasi yang baru sesuai dgn aturan yang ada disamping itu juga bagi kepsek harus memiliki kontrak kerja dengan dinas dalam hal ini Dikjar Prov Malut seperti kontrak kerja tingkat kelulusan, maksud dan tujuannya agar kepsek tersebut memacu agar tingkat kinerja sekolah, status sekolah maksudnya apabilah sekolah itu memiliki agretitas B bisa menjadi A.

“Tentu hal tersebut bisa mencapai pada apa yang telah disepakati karena dengan adanya kontrak kerja maka dikjar malut sudah bisa memberikan penilaian melalui target pencapaian yang sesuai dgn PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tersendiri baik berhasil dan tidaknya sekolah tersebut,” terangnya.

Ia berharap kepada seluruh kepsek untu tidak mencampur adukan masalah politik dengan masalah pendidikan karena kepsek dan guru harus profesional jangan mau dijadikan alat  berpolitik untuk kepentingan-kepentingan tertentu, akan tetapi harus dengan kesadaran dan betul-betul menjadikan sekolah serta pendidikan yang profesional sesuai dengan yang kita harapkan bersama, Tukasnya.

Tinggalkan Balasan