Pengadilan Gunungsitoli Diduga Pelihara Mafia

oleh -211 views
Kantor pengadilan Negeri Gunungsitoli

Reporter: T2g

Gunungsitoli, Sabtu 10/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Dugaan pemalsuan amar putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada perkara Nomor: 10/Pdt.G/2004/PN.GS terhadap salah satu objek eksekusi pada pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesi, dimana pihak yang dirugikan telah mengajukan laporan atas dugaan pemalsuan tersebut.

Dugaan pemalsuan tersebut terjadi pada saat eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 02/Eks.Pdt/2014/PN.Gst Jo Nomor: 10/Pdt.G/2004/PN.Gst., dimana dalam penetapan tersebut ada indikasi penambahan ukuran objek eksekusi sehingga batas-batas eksekusi mengalami perubahan.

Dengan adanya penambahan ukuran salah satu objek eksekusi mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, kerugian yang dialami adalah tanah miliknya dirampas dengan alasan telah dieksekusi.

Perampasan tanah milik orang lain yang demikian dilakukan dengan berlindung pada penetapan Ketua Pengadilan bukan berdasarkan Putusan Majelis Hakim, atas perbuatan dan tindakan tersebut, pihak yang dirugikan mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Advokat Firman Harefa, S.H., dari LBH Gempita Jakarta Raya yang mewakili Penggugat mengajukan Gugatan dengan perkara Nomor: 06/Pdt.G/2016/PN.GS., dan dalam pemeriksaan dipersidangan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi terungkap fakta bahwa tanah milik Penggugat telah diikutsertakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada saat pelaksanaan eksekusi, begitu juga keterangan saksi di persidangangan menyatakan bahwa tanah milik Penggugat telah dieksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunugsitoli berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, begitu juga pada saat pemeriksaan setempat.

Tergugat mengakui bahwa tanah milik Penggugat berbeda dengan objek eksekusi, hal ini diungkapkan oleh advokat LBH Gempita, Firman Harefa,SH usai mendaftarkan pernyataan banding atas putusan No : 06/Pdt.G/2016/PN.Gst, di kantor LBH Gempita (09/09/16) pukul 16.00 wib.

Ditmbahkan oleh Firman Harefa, terhadap perkara Nomor: 06/Pdt.G/2016/PN.GS., yang didasarkan pada dugaan adanya pemalsuan terhadap amar putusan, oleh Majelis Hakim yang mengadili perkata tersebut menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan Penggugat tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut, tetapi Majelis Hakim tidak mempertimbangkan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Bahwa alas hak Penggugat mengajukan gugatan adalah berdasarkan pembagian warisan dari pewaris yang dituangkan dalam “Surat Pembagian Harta Warisan”. “Surat Pembagian Harta Warisan” tersebut pernah menjadi alat bukti di persidangan atas gugata ahli waris pada perkara harta warisan yang belum dibagi. Terhadap “Surat Pembagian Harta Warisan” tersebut dalam amar putusannya menyatakan “Surat Pembagian Harta Warisan” adalah sah secara hukum.

Dengan demikian tanah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan “Surat Pembagian Harta Warisan” adalah sah secara hukum.

Dan atas putusan pengadilan tersebut yang dianggap penggugat menzalimi haknya maka Penggugat melalui Advokatnya mengajukan pernyataan banding pada PPengadilan Tinggi medan dengan harapan Majelis hakim yang memerikasa dan mengadili bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Ditempat terpisah saat hal ini di konfirmasi kepada Syafuddin Lubis, SE selaku Sekretaris DPW Gempita Sumut (09/09/16) pukul 17.30 via selulernya, mengatakan, kalau pengamatan kami atas peristiwa tersebut diatas maka kami menilai mafia hukum sudah ada dipulau nias. Ini harus dibongkar.

Alasannya cukup sangat sederhana, jelas telah terang benderang seperti yang dituturkan saudara Firman Harefa,SH atas peristiwa hukum diatas.

“Maka kami mengamatinya jika adanya sebuah tangan-tangan tidak kentara yang mencoba bermain-main dengan mengatasnamakan hukum sehingga para wakil tuhan ini sudah tidak berdiri dan menggunakan palunya untuk menegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

Terutama bagi oknum yang mencoba-coba merubah atau memalsukan isi putusan dalam penetapan, maka harus siap dengan konsekuensi yang ada. Karena kami akan suarakan ini dan harus dipertanggung jawabkan tindakan atau ulah oknum ini.

Oleh karena itu pihaknya sepakat agar hal ini dibuka secara terang benderang ditengah publik, selanjutnya meminta kepada komisi yudisial agar memperketat pengawasannya dalam setiap penegakan hukum dipulau nias atas palu para wakil tuhan ini, serta memberikan sanksi terhadap oknum yang mencoba menggunakan hukum untuk kepentingan pribadi atau pihak manapun yang mengangkangi sumpah jabatan yang diembannya.

“Kami atas nama Gempita Sumatera Utara dalam kesempatan ini juga menyatakan sikap siap untuk membongkar mafia hukum dipulau nias yang berlindung dibalik hukum dan juga tindakan- tindakan yang mengarah keperadilan sesat, Kita berharap pengadilan adalah pintu terakhir dalam penegakan hukum yang dapat memberikan keadilan ditengah-tengah masyarakat indonesia,” tandas bung Syafuddin Lubis mengakhiri.

Tinggalkan Balasan