Pencurian Panel Solar, BMKG Provinsi Kecolongan

oleh -360 views
Saat Kasat Reskrim IPTU Akhmad Khaeruman melakukan press release

BENGKULU, Kamis, (18/1/2018) suaraindonesia-new.com – Kapolres Kabupaten Bengkulu Selatan AKDB Ordiva S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Akhmad Khaeruman melakukan press release penangkapan tersangka pencurian panel solar milik BMKG provinsi di Desa Batu Bandung Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Kamis (18/1/2018).

Saat Kasat Reskrim IPTU Akhmad Khaeruman melakukan press release mengatakan, pada hari Senin (15/1/2018) pihaknya mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian barang berupa panel solar sel penyumplai batere mesin deteksi gempa bumi dan tsunami yang terbuat dari aluminium dan kaca dengan merek sunteck sebanyak 16 keping yang terletak dan terpasang diperkarangan belakang kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Desa Batu Bandung yang telah hilang mulai tanggal 28/12/2017 lalu sebanyak 8 keping dan pada 11/1/2018 8 lagi.

“Menurut pengakuan pelaku, dengan kerugian mencapai Rp.64 Juta dan baru dilaporkan oleh pihak BMKG pada tanggal 15/1/2018 sekitar pukul 12.30 WIB oleh Wahyu Dodi Prihanto dan pada tanggal 16/1/2018 pelaku tertangkap,” ujarnya.

Akhmad juga menambahkan, pelaku yang bernama Helpan Basten (24) asal Desa Ulak Lebar Kec.Pino Masat Kab.Bengkulu Selatan dan Piter Santro (24) asal Desa Batu Bandung Kec.Pino Masat Kabupaten Bengkulu Selatan telah kami tangkap.

“Sedangkan Nopan Sandri dalam pengejaran. Barang bukti sudah diamankan berupa panel sel, tang, dan parang,” tambahnya.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku menggunakan sepeda motor kemudian sampai di lokasi pelaku memanjat pagar keliling pembatas dilokasi tersebut yang terlihat dengan kasat mata, lalu pelaku melepas baut dengan menggunakan tang dan memotong kabel dengan menggunakan parang kemudian pelaku membawa panel sel tersebut kesemak-semak untuk disimpan terlebih dahulu.

Menurut pengakuan pelaku “panel sel tersebut saya jual dengan warga dengan harga Rp.500 ribu per keping, panel sel yang sudah dijual sebanyak 5 keping”.

Pembeli panel sel tersebut setelah mengetahui itu barang curian, maka dikembalikan. Dengan kejadian tersebut pelaku terjerat tindak pidana dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter : Radodt
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan