Pemkot Malang Adakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Malang

oleh -267 views

Suara Indonesia-News.Com, Malang Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Malang. Rabu, (25/3/2015). 

Acara ini di hadiri 100 orang, terdiri dari LPMK, Lurah, dan warga Kecamatan Lowokwaru Kota malang.

Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat dapat mematuhi Peraturan Daerah.

Sementara Wali Kota Malang H. Moch Anton dalam sambutannya yang disampaikan oleh Drs. Mulyono, M.Si Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang mengucapkan terimakasih atas kehadiran masyarakat dalam acara sosialisasi ini.

Adapun beberapa perda yang di sosialisasikan diantaranya, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Adminduk Peraturan Daerah, Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan ini penting harus disampaikan kepada warga masyarakat Kota Malang.

Dari sambutan tersebut juga disampaikan bahwa Kota Malang sebagai Kota pariwisata, jadi masyarakat Malang harus mematuhi peraturan daerah dengan dimulai dari hal-hal kecil seperti belajar tertib, misalnya tertib lalu lintas, tertib buang sampah pada tempatnya dan tertib melakukan administrasi kependudukan yaitu masyarakat Kota Malang harus mempunyai Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akte Kelahiran.

Kegiatan sosialisasi ini di isi oleh tiga pemateri yaitu, Trini dan Windra dari Dispendukcapil, untuk Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Adminduk,  Tripim dari Satpol PP untuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dan Iwan Rizali dari BP2T untuk Peraturan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan setelahnya dibuka sesi tanya jwab.(win).

Tinggalkan Balasan