Abdya, Kamis 29/9/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengelurkan Edaran terkait Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintah setempat.
Dalam Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya dengan nomor : 800 / 1191 / 2016 tertanggal 20 September 2016 itu menegaskan, bagi setiap PNS yang tidak mentaati larangan sesuai dengan Edaran Gubernur Aceh nomor : 800/1800 tertanggal 7 September 2016 akan dijatuhi hukum displin tingkat sedang atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2016 tentang Disiplin PNS.
Edaran tersebut juga melarang PNS memberikan dukungan kepada calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sesuai dengan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dijelaskan, dalam pembinaan disiplin PNS atau menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, seperti terlibat saat kampanye, membuat keputusan menguntungkan satu pasangan calon, mengadakan pertemuan sebagai bentuk keberpihakan dan memberi dukungan disertai salinan KTP.
Dalam Edaran itu, Sekda Abdya juga meminta para Asisten Setdakab, para Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat DPRK, Baitul Mal, MPD, MPU, MAA, Kopri, para Kabag, Camat serta kepala intantsi Vertikal/BUMN, BUMD untuk bertanggung jawab menyosialisasikan, mengawasi, memberi sanksi, serta melakukan pembinaan soal ketentuan netralitas PNS tersebut.