Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Pembunuh Rasuki di Sumenep Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Avatar of admin
×

Pembunuh Rasuki di Sumenep Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
sdf
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen Menunjukkan BB Pelepah Pisang yang digunakan Pelaku

SUMENEP, Rabu (06/06/2018) suaraindonesia-news.com – Pembunuh laki-laki yang mayatnya ditemukan di dalam sumur tua di Desa Pakamban Laok, Kecamatan Paragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah ditangkap polisi. Pelaku bernama Salamet (53) dan Abd Halim (39), keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“Yang jelas pelaku membunuh korban karena sakit hati, lantaran korban menjalin hubungan asmara dengan istri dari pelaku Salamet,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen saat jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (6/6).

Selain itu, lanjut Fadillah, adanya kasus pembunuhan ini karena korban juga sering menggoda istri pelaku Abd Halim.

Baca Juga :  Dandim 1206/Psb Hadiri Tanam Pohon Serentak di Seluruh Kalbar

“Korban juga sering membicarakan aib pelaku Abd Halim ini, dan korban menuduh pelaku menjalin hubungan asmara dengan istri orang,” sambungnya.

Kedua pelaku merupakan warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Saat dihadirkan di depan wartawan, pelaku mengenakan penutup wajah, berkaus tahanan, dan kedua tangannya diborgol.

Kedua pelaku ditangkap dirumahnya oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumemep pada Senin (04/)6/2018) sekira pukul 09.30 Wib. Salah seorang pelaku sempat memberikan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan, akibatnya petugas menghadiahi timah panas di bagian kaki.

Baca Juga :  Pererat Persahabatan dengan Wartawan, AYS-BSA Bersilahturahmi ke WUPDS G-17

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku, yaknu: 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah balok kayu, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah senter, dan Pelepah pohon pisang yang digunakan untuk menjerat tangan dan kaki korban.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana.

Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam