Pembahasan R-APBD TA 2017 Molor, Dewan-Bupati Terancam Tak Terima Gaji

oleh -139 views
Gedung DPRD Kab. Sampang

Reporter : nor/luk
Sampang, Sabtu (26/11/2016) suaraindonesia-news.com – Hingga saat ini pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2017, setelah ada perubahan KUA-PPAS terancam molor. Sebab, hingga saat ini, draft pembahasan R-APBD itu belum disetorkan ke pihak Legisatif.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Yang termaktub di pasal 321 ayat 2 UU, Pemerintah Daerah (Pemda) akan terkena sanksi jika telat mengesahkannya.

“Sampai sekarang draft itu belum masuk ke meja dewan. Jika nanti benar-benar telat, maka kepala daerah (Bupati) dan Anggota DPRD akan diberikan sanksi dengan tidak digaji selama enam bulan,” ucap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD setempat Rahmat Hidayat Rifa’ie, Sabtu (26/11/2016).

Idealnya, lanjut Rahmat, draf tersebut diberikan kepada legislatif sejak awal November lalu. Namun hingga sepuluh hari sesudah nota kesepakatan KUA-PPAS dengan Bupati, draft tersebut tak kunjung disetorkan. Apalagi saat ini ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dikabarkan berada di Aceh tanpa ada kejelasan keperluannya.

“Emergency apa di sana (aceh), kok bisanya meninggalkan Sampang dan menelantarkan pembahasan draft itu. Karena dalam pembahasan itu, kehadiran ketua TAPD sangat penting. Apa jangan draft itu tidak dibahas dan hanya asal tanda tangan saja,” tudingnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis ketua TAPD Puthut Budi Santoso tidak bisa dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan