NIAS SELATAN, Rabu (15/11/2017) suaraindonesia-news.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ahdiat Sarumaha (46) alamat Jln. Saonigeho kilometer 1.5 Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, telah diamankan di Polres Nias Selatan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bripka M. Gulo, SH yang juga sebagai penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kepada wartawan suaraindonesia-news.com, membenarkan penahanan terhadap tersangka.
Gulo menambahkan, dimana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan Undang-Undang spesialis. Dalam pasal 55 Nomor 23 tahun 2004 berbunyi : sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Baca Juga: Dua Mantan Pejabat di Abdya Dieksekusi Kajaksaan Negeri
“Dan penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan korban dan di dukung dengan hasil Visum et Repertum yang membuktikan bahwa si pelaku benar telah menampar bibir si korban,” kata Gulo saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara terkait kejadian itu Korda Nias Selatan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Pihak Lature, SIP,. Mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak bisa di damaikan wajib diselesaikan secara hukum.
“Ini merupakan bahan contoh terhadap seluruh masyarakat bahwa kekerasan itu wajib berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Edhyr Baz/Jie)