JEMBER, Senin (23 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Pernikahan yang diduga sesama jenis antara M. Fadholi dan istrinya, Ayu Puji Astuti akhirnya digelandang ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan oleh Kepolisian setempat, Senin (23/10) siang.
“M. Fadholi dengan istrinya Ayu Puji Astuti yang diduga berkelamin laki-laki, dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen,” terang Kapolsek Panti, AKP. M. Zuhri saat dikonfirmasi media melalui telepon seluler.
Baca Juga: Pasangan Diduga Sesama Jenis Berhasil Menikah, Ini Jawaban Kemenag Jember
Berdasarkan pengamatan langsung media ini, kedua belah mempelai suami-istri sampai di Mapolres Jember sekira pukul 16:25 WIB dan langsung di bawa ke ruangan PPA.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa keduanya telah mengakui kesalahannya telah memalsukan dokumen untuk memperlancar pernikahannya melalui surat pernyataan tertulis.
“Keduanya bisa terancam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik,” tandas Kapolsek Panti. (Gun/Jie)