PA Sumenep Dinilai Abaikan Bukti Kepemilikan, Keluarga Hj Maryam Tak Puas

oleh -239 views
Foto: Hj Masyam beserta keluarga dan pengacara usai menerima putusan di PA Sumenep. (Foto: Jie/SI)

SUMENEP, Rabu (16 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Majelis Hakim Pengadi Agama (PA) Sumenep, Madura, Jawa Timur memutus sengketa tanah yang terletak di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep dibagi dua, Rabu (16/8).

Tanah seluas 1.380 M2 itu dianggap sebagai harta berdua antara Hj Siti Maryam, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget dengan H. Saleh yang tiada lain merupakan suami istri.

H. Saleh meninggal dunia beberapa waktu lalu. Hj Siti Maryam digugat anak tirinya yakni Masduri, warga Desa Marengan, Kecamatan Kalianget yang tak lain adalah anak dari H. Saleh dari istri keduanya.

“Kami tidak puas dengan putusan majlis hakim. Seharusnya diputus milik Hj Siti Maryam semua. Bukan dibagi dua dengan penggugat,” kata Ardi (32) perwakilan keluarga Haja Maryam.

Menurutnya, beberapa saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa Hj Maryam dengan
H. Saleh merupakan suami istri yang sah. Baca Juga: Teroris Yang Diduga Warga Kangayan, Polres Sumenep Lakukan Verifikasi

Begitu juga pihaknya mengaku sebagai memegang sertifikat tanah sah yang ada di sebelah utara Bandara Trunojoyo Sumenep.

“Hanya saja bukti-bukti itu diabaikan oleh majlis hakim. Ini kan tidak adil namanya,” katanya dengan nada kecewa.

Sedangkan pengacara Hj Maryam, Sulaisi mengaku masih pikir-pikir untuk banding. Pihaknya sebagai pengacara tidak puas dengan putusan hakim.

“Kami masih pikir-pikir. Untuk mengajukan banding terhadap putusan itu masih mau rembuk dengan pihak keluarga Haja Maryam,” katanya.

Sementara itu, Humas PA Sumenep yang sekaligus Panitra Muda, M. Arifin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak bisa memberikan penjelasan secara detil.

“Soal itu saya tidak paham. Silahkan korfirmasi langsung ke majlis hakim. Hanya saja saat ini masih sidang,” tukasnya singkat. (Zaini)

Tinggalkan Balasan