Nyabung Ayam, Dua Warga Sumenep Diamankan Polisi

oleh -213 views
Ilustrasi

SUMENEP, Suara indonesia News.Com – Dua warga Sumenep, yakni SB (45) warga Desa Campor Kecamatan Ambunten, dan KL (29) warga Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, diamankan polisi saat asyik nyabung ayam di lapangan Volly, tepatnya di Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laook, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at (21/8/2015) sekitar Pukul 15.00.‬

‪Penangkapan dua penyabung ayam tersebut, merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Remip Polres Sumenep, dibantu petugas Kepolisian dari Polsek Dasuk.‬ Meski dalam sabung ayam tersebut banyak pelakunya, tapi hanya dua tersangka yang berhasil ditangkap petugas, sedangkan tersangka lain berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas.

“Saat penggerebekan, sebenarnya banyak tersangkanya, tapi mereka berhasil melarikan diri, hanya dua tersangka yang berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui kasubag humas Polres AKP Hasanuddin,  Sabtu (22/8/2015).‬

‪Menurutnya, penggerebekan sabung ayam dilakukan berdasarkan informasi dari warga, yang mengaku resah lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi sabung ayam. Oleh sebab itu petugas  langsung melakukan pengecekan dan melakukan penggerebekan saat ada kegiatan tersebut.

‪Dalam penggerebekan judi sabung ayam, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan judi saat menyabung ayam. Selain itu, petugas juga  mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 ekor ayam jantan beserta kerandanya dan juga 10 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam.‬

‪”Saat ini tersangkanya, berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Sumenep, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk untuk mengungkap kepemilikan 10 unit sepeda motor,” bebernya.‬

‪Sedang dua tersangka judi sabung ayam yang ditangkap petugas, akan dijerat pasal 303 KUHP UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Din/Fjr).

Tinggalkan Balasan