Ngaku Sakti Kakek 70 Tahun Tipu Puluhan Juta

oleh -133 views
Foto : Tersangka Penipuan Berkedok Orang Sakti

Suara Indonesia-News.Com–Abdus Somad (70), kakek asal Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sampang karena tertangkap melakukan penipuan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, awal tertangkapnya kakek tersebut sebelum rajin sholat di salah satu makam di Kecamatan Tambelangan Sampang. Waktupun berjalan hingga tersangka banyak beriteraksi dengan warga sekitar.

Hasil perkenalanya dengan warga, kakek tersebut mengaku sebagai orang sakti dan mengatakan mendapat wangsit menemukan bongkahan emas di kuburan desa setempat. Kemudian, beberapa warga mempercayai kakek tersebut dan bersedia membayar sejumlah uang sebagai mahar.

Namun, kakek tersebut ternyata cerdik dan mengecat bongkahan batu menyerupai emas dan dikubur di makam tersebut. Salah satu warga setempat sempat kaget saat diperlihatkan batu yang menyerupai emas tersebut sehingga mahar yang dikumpulkan mencapai Rp 50 juta.

“Pelaku sebelumnya menaruh batu yang dicat emas ke dalam tas dan menguburnya di area kuburan desa setempat. Setelah itu, dia mengatakan kepada warga bernama Sahron (salah satu korban, red) bahwa bermimpi menemukan emas dan menyuruhnya menggali,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, kemarin.

Siswo menerangkan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari puluhan warga setempat yang menjadi korban penipuan. Karena setelah korban menyerahkan uang dari hasil sumbangan, emas yang diharapkan tidak kunjung diberikan. “Maharnya patungan ada warga yang ngasi Rp 2 juta hingga Rp 15 juta, hingga terkumpul Rp 50 juta” imbuhnya.

Untuk menguak sepak terjang pelaku, saat ini Polisi terus melakukan pemeriksaan karena dicurigai aksi yang dilakukan kakek berusia 70 tahun ini bukan cuma sekali. Hal ini dilihat dari modus dan rencana matang yang disiapkan sebelum melancarkan aksinya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku di hadapan polisi, dirinya nekat melakukan penipuan tersebut untuk menutupi hutang. “Baru sekali ini. Hutang saya banyak, uangnya untuk membayar hutang di Pasuruan,” jelas tersangka saat ditanya Polisi.

Akibat perbuatannya, kakek yang mengaku hidup sebatang kara ini harus mendekam dibalik jeruji besi, dan terancam pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (nor/luk)

Tinggalkan Balasan