Moh. Zaini: Perekaman KTP-EL Capai 83 Persen

oleh -188 views
Drs.Moh. Zaini, Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (DisdukCapil) Sumenep

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Peroses perekaman untuk Kartu Tanda Penduduk Elektroni (KTP EL) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga sat ini mencapai 83 persen.

“Perekaman KTP-EL sudah terlaksana  kurang lebih 83 persen, jadi kurang 17 persen yang tidak merekam,”Kata Drs.Moh. Zaini, Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (DisdukCapil) Sumenep.

Di jelaskan, dari 17 persen yang tidak merekam ini terdiri dari berbagai kreteria, diantaranya adanya data ganda, warga sumenep yang ada di luar kabupaten kemudian warga sumenep yang menjadi TKI di luar negeri yang wajib KTP-el,  dan ada juga yang seolah olah mereka tidak butuh KTP, Jelas Zaini.

Menurut Zaini, kreteria yang terahir yaitu masyarakat yang seakan-akan tidak butuh biasanya usia sudah lanjut dan ada di daerah pelosok atau pedesaan yang jauh dari jangkauan.

“Kami dari disdukcapil berharap, untuk tetap melakukan perekaman,”Harap Zaini.

Oleh karenanya, menurut Zaini,  pihaknya sudah melaksanakan dua kali penyisiran sehingga kabupaten sumenep bisa sampai mencapai 83 persen.

“Angka 83 persen ini lebih tinggi dari pada kabupaten-kabupaten lainnya yang ada di madura,”Bebernya.

Ditambahkan, dengan adanya server yang rusak dari dirjen pusat, selama ini belum ada perekaman, dan menurutnya pihaknya salalu menghubungi dirjen pusat sampai kapan server ini selesai biar kami bisa melaksanakan pencetakan KTP-EL lagi. Terangnya.

“Alhamdulillah saat ini sudah bisa melakukan pencetakan dan alat itu sudah selesai tapi ini masih dalam percobaan dari dirjen pusat,”jelasnya.

Dari itu, ia berharap kepada masyarakat mohon kesadaran dan pengertian untuk bersabar sambil menunggu perangkat yang rusak di pusat sampai selesai dan normal lagi.

“Semua pelaksanaan pelayanan di dinas kependudukan dan cacatan sipil ini tidak di pungut biaya baik pengurusan Akta kelahiran maupun KTP-El dan kartu keluarga, semuanya Gratis ini sesuai dengan perbup 22/8/2014,”ungkapnya.(Liq/Jr).

Tinggalkan Balasan