Minta Kejelasan Kasus Jambu Dua, FKPK dan Mahasiswa Datangi Kantor Kejaksaan Negri Bogor

oleh -199 views
Minta Kejelasan Kasus Jambu Dua, ket, Foto. Anggota FKPK dan Mahasiswa Saat Mendatangi Kejari Bogor

Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Puluhan anggota FKPK (forum komunikasi pedagang kecil) pasar kebon kembang Kota Bogor dan mahasiswa, mendatangi kantor kejaksaan negeri bogor. Senin (27/7).

Maksud kedatangan anggota FKPK dan mahasiswa ini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus jambu dua yang notabene sudah berjalan hampir lima (5) bulan.

Koordinator FKPK Ely Murni mengatakan, dengan keberadaan kasus jambu dua ini, anggotanya merasa sangat dirugikan sebab, anggotanya mendapatkan imbasnya yakni para anggotanya digusur (tidak bisa berdagang ditempat semula) oleh pemerintahan kota bogor

Menurut Ely, mereka sudah beberapa kali mengadakan audensi dengan walikota maupun wakil walikota, bahkan kemarin (minggu 26/7) sudah diserahkan nama-nama anggotanya kepada walikota bogor Bima Arya Sugiarto, tapi solusinya tetap sama yakni dimasukkan kedalam gedung blok a, b1 dan b2 pasar kebon kembang.

Minta Kejelasan Kasus Jambu Dua, Ket, Foto. Kasi Intel Bohal P Lubis (Kiri) Kasi Datun Ridwan Danil (Tengah)
Minta Kejelasan Kasus Jambu Dua, Ket, Foto. Kasi Intel Bohal P Lubis (Kiri) Kasi Datun Ridwan Danil (Tengah)

“Kami tidak mungkin berdagang disana pak,selain harga kiosnya selangit modal anggota saya juga dibawah sepuluh juta (Rp 10.000.000),”ujarnya.

Dirinya berharap, agar kejaksaan negeri bogor secepatnya memberikan keputusan kepada yang akan menjadi terkait kasus jambu dua atau yang biasa disebut kasus angkahong.

Sementara itu,kasi intel kejari bogor bohal parlambohan lubis didampingi kasi datun ridwan danil yang menerima perwakilan dari FKPK dan mahasiswa mengatakan bahwa instansinya sangat proaktif kepada semua pengaduan, apalagi pengaduan masyarakat kota bogor.

“Kami sudah naikkan status kasus angkahong dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami selalu terbuka kepada publik, apalagi kasus ini bukan lagi hanya di kota bogor tapi sudah diketahui oleh kejaksaan  tinggi jawa barat,”tuturnya.

Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus, sebab ini menyangkut nama baik orang.   berkaitan dengan masyalah dagang coba koordinasi dengan pd pasar pakuan jaya sebab foksi kami hanya menangani kasus korupsi mengenai tanah angkahong.

“Jadi bersabarlah,kami tidak akan mendiamkan kasus ini,buktinya kami sudah menaikkan statusnya,”pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara ini mencuat menyusul adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meterpersegi milik kawidjaja henricus ang atau angkahong oleh pemerintah kota (pemkot) bogor pada akhir tahun 2014. dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meterpersegi.

Dari 26 dokumen yang diserahkan oleh angkahong kepada pemkot bogor itu beragam kepemilikan terdiri dari shm, ajb dan eks garapan. anehnya, harga pun disamaratakan sehingga disepakati untuk pembebasan lahan angkahong seluas 7.302 meterpersegi senilai rp43,1 miliar. (Iran G Hasibuan).

Tinggalkan Balasan