Miliki Senpi, Oknum Kades Dijerat 10 Tahun Penjara

oleh -227 views

LUMAJANG, Jumat (12/10/2018) suaraindonesia-news.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diancam 10 tahun penjara, akibat kedapatan miliki senjata api ilegal.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum kepada media ini, siang tadi di Mapolres Lumajang.

“HN (50), oknum Kades yang terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal di ancam 10 tahun penjara,” katanya kepada awak media.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari operasi yang dilakukan Jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang, terkait kasus narkoba.

“Dalam operasi tersebut polisi berhasil menangkap 5 orang dan salah satunya adalah oknum Kades Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, tersebut,” tambahnya.

Kata AKP Hasran, ini berawal dari operasi Satreskoba Polres yang melakukan operasi narkoba, jadi ada seorang pengedar narkoba yaitu jenis shabu berhasil ditangkap.

Baca Juga: Pada Peringatan Hari Jadi Propinsi ke 73, Lumajang Raih 2 Penghargaan 

“Dan setelah itu dikembangkan dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan ada senjata api yang ditemukan tanpa dilengkapi surat izin yang sah, sehingga Polres Lumajang mengamankan senpi tersebut,” bebernya.

Sementara kata Wakapolres Lumajang, Kompol Budi Sulistyo, mengatakan juga bahwa dari hasil pemeriksaan ada pemilik senjata api yang juga berhasil amankan, yaitu oknum Kepala Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang berinisial HN (50) tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal Undang – Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Perlu diketahui adapun perumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain tersebar dalam beberapa pasal diantaranya : Pasal 1 ayat (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publiser : Imam

Tinggalkan Balasan