Berita UtamaRegional

Membangkang, Sekda, Kepala BKD dan Kepala Inspektorat Dibebas Tugaskan

Avatar of admin
×

Membangkang, Sekda, Kepala BKD dan Kepala Inspektorat Dibebas Tugaskan

Sebarkan artikel ini
bbbbbbb
Kanan, Wabup Lumajang, dr Buntaran Supriyanto MKes saat menghadiri undangan KPU beberapa waktu yang lalu.

LUMAJANG, Minggu (24/6/2018) suaraindonesia-news.com – Karena dinilai membangkang terhadap pimpinan, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dibebastugaskan oleh Plt Bupati Lumajang, Jumat (22/6) lalu.

Ketiga ASN tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Drs Gawat Sudarminto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Nurwakit Ali Yusron MAP dan Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang Isnugroho SSos.

Plt Bupati Lumajang yang kini aktif kembali menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, dr Buntaran Suprianto MKes, kepada awak media mengatakan bahwa sejak mendekati akhir masa cuti Bupati Lumajang, Drs As’at Malik waktu itu, sudah tidak ada keharmonisan antara Kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dirinya selaku Plt Bupati pada saat itu.

Hal itu disampaikan Wabup Buntaran saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Sabtu (23/6) tadi malam.

Wabup Buntaran juga mengatakan bahwa saat menjadi Plt Bupati, dirinya tidak bisa secara maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan, itu karena tidak mendapat dukungan, khususnya dari internal Kepala OPD.

Menurutnya, saat menjabat Plt Bupati Lumajang, perintahnya tidak pernah diindahkan, misalnya perintah untuk membuat Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN/PNS, sampai saat ini tidak pernah dibuat.

Baca Juga :  Dinkes Sampang Telah Siap Melakukan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Kondisi Pemkab Lumajang Tidak Sehat, Terbukti Plt Bupati Pecat 3 ASN 

“Seperti adanya surat Panwaslu terkait permintaan data mutasi 513 ASN, itu juga tidak pernah dicukupi, padahal sudah ada perintah. Juga banyak Kepala OPD yang melaksanakan kegiatan dengan anggaran dan audien yang cukup besar, bahkan dilakukan diluar kota sekalipun, tanpa pemberitahuan atau izin kepada Plt Bupati,” jelasnya kepada awak media tadi malam.

Dikatakan Wabup, banyak juga Kepala OPD yang tidak memberikan contoh yang baik kepada staf, misalnya tidak melaksanakan apel pagi, senam, upacara, waktu jam kerja yang tidak sesuai ketentuan.

“Karena hal tersebut, maka keluarlah Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan kepada tiga orang ASN/PNS, tersebut diatas,” paparnya.

Keputusan tersebut, menurut dr Buntaran, sudah sesuai dengan mekanisme pemeriksaan, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.

“Hal itu kami lakukan karena ketiga orang tersebut melakukan pemeriksaan kepada enam orang yang menjadi saksi di Panwaslu beberapa waktu yang lalu, bahkan melakukan BAP, dan itu merupakan pelanggaran berat, karena seharusnya melakukan BAP harus ada izin Bupati,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Komunitas Motor Lawas Lumajang Berbagi dengan Warga Terdampak Erupsi Semeru

Ketiga ASN tersebut, diterangkan dr Buntaran, bahwa telah dipanggil sampai dua kali, dengan rentang waktu yang cukup, tapi masih mengabaikan.

Menurut ketentuannya, kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang itu, bahwa BAP tetap dapat dilanjutkan dengan memperhatikan fakta dan data yang ada. Dan ketiga ASN tersebut telah terbukti bertindak melampaui kewenangannya.

“Saya merasa sudah melakukan hal yang benar, supaya pemerintahan ini tidak tambah runyam. Dan tidak ada tekanan dari manapun, jika ada yang tidak terima, silahkan di PTUN kan,” bebernya.

Dr Buntaran menyampaikan juga bahwa Surat Keputusan itu sah, artinya mengikat, dan jika tidak diindahkan pasti ada sanksinya.

“Saya tetap memantau mekanismenya dan jangan coba coba mengabaikan, karena sudah masuk ranah hukum, apalagi kalau berani menandatangani perihal keuangan, pasti akan langsung ditindak, karena sudah tidak mempunyai hak lagi,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam