Berita UtamaHukumRegional

Mahkamah Agung Tolak Kasasi SMAN 1 Rangkasbitung

Avatar of admin
×

Mahkamah Agung Tolak Kasasi SMAN 1 Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini
ghjgdjgd
Ilustrasi

LEBAK, Jumat (17/11/2017) suaraindonesia-news.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menggelar sidang gugatan sengketa Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) termohon Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten terhadap tergugat M Ojat Sudrajat salah satu aktivis Kabupaten Lebak, pekan kemarin, Selasa (14 Nopember 2017).

Tiga hakim agung yang menangani perkara gugatan sengketa inpormasi tersbut,diantaranya,Dr Yosran SH,DR HM Hary Jatmiko SH dan Dr H Yulius SH dengan amar putusan menolak kasasi termohon Hj Iva Navidania SPd,MPd selaku Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Rangkasbitung.

Sidang sengketa Keterbukaan Inpormasi Publik sebelumnya telah di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan Komisi Inpormasi Provinsi Banten dengan termohon M Ojat Sudrajat dan tergugat SMU Negeri 1 Rangkasbitung atau Hj Iva Navidania dimana kedua sidang tersebut tetap di menangkan oleh M Ojat Sudrajat atas perkara tersebut.

Baca Juga :  Tertibkan Masyarakat Patuh Prokes, Polres Probolinggo Kota Launching Tim Pemburu Pelanggar Prokes

Merasa tidak puas terhadap putusan PTUN dan KIP Provinsi Banten Hj Iva Navidania selaku Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Rangkasbitung melakukan upaya hukum melalui permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.Namun setelah di telaah dari pokok gugatat yang di ajukan termohon hakim yang menangani perkara teresbut menolak kasasi yang di ajukan termohon sdr Hj Iva Navidania.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Lebak Provinsi Banten,Sargawi mengaku prihatin dengan adanya masalah hukum yang terjadi antara SMU Negeri 1 Rangkasbitung dengan M Ojat Sudrajat salah satu Aktivis Pendidikan Provinsi Banten yang tinggal di Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Sargawi dalam waktu dekat akan memanggil Hj Iva Navidania untuk meminta klarifikasi ikhwal adanya putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca Juga :  Harapkan Kinerja Excelent, Bupati Pamekasan Lantik Ratusan Pejabat

“Saya selaku KCD merasa prihatin dan semoga masalah tersebut bisa di selesaikan dengan bermusyawarah kedua belah pihak,” kata Sargawi kepada Banten88 di ruang kerjanya, Kamis (16/11).

Sementara M Ojat Sudrajat mengaku akan melandatangi PTUN Serang untuk mengambil salinan putusan Hakim Mahkamah Agung dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Saya akan mengambil salinan putusan MA ke Kantor PTUN Serang,setelah itu saya akan berkoodinasi dengan PN Rangkasbitung,” sambung M Ojat Sudrajat kepada Banten88 di Rangkasbitung.

Ojat menambahkan,pokok perkara yang di jadikan gugatan hingga Mahkamah Agung adalah permohon laporan penggunaan keuangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2014,2015 dan 2016 yang dikelola SMU Negeri 1 Rangkasbitung yang dirinya minta tidak diberikan oleh pihak sekolah. (A.Kohar/Jie)