KOTA KUPANG-NTT, Selasa (19/12/2017) suaraindonesia-news.com – Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Drs. Frans Lebu Raya saat dimintai komentarnya di Pelabuhan Tenau Kupang, Selasa (19/12) pukul 13.30 WITA terkait reaksi penolakan sebagian simpatisan PDIP dan Kader Partai PDIP yang menolak penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Marianus Sae dan Emilia Nomleni oleh DPP.
Pihaknya mengatakan bahwa riak- riak penolakan terhadap keputusan partai merupakan hal yang lumrah dalam dunia politik namun apapun alasannya keputusan tersebut harus tetap dijalankan.
“Semua keputusan partai selalu ada pro dan kontra karena tidak selamanya memuaskan semua pihak sehingga riak – riak penolakan itu hal yang wajar dalam dunia politik sehingga akan menjadi bahan perhatian partai,” ungkap Lebu Raya.
Menurut Lebu Raya, semua proses penjaringan dan pengajuan bakal calon ke DPP Partai sudah dilewati dan sudah ada hasil penetapan sehingga keputusan itu harus tetap dijalankan.
“Ya kita sudah proses dan ajukan bakal calon dan hasilnya adalah pasangan Marianus Sae dan Emilia Nomleni yang ditetapkan sehingga mau tidak mau keputusan itu harus tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) DPP tersebut Gubernur NTT ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat DPD PDIP NTT akan segera melakukan rapat konsolidasi dengan semua pengurus partai untuk mengandapi Pilgub NTT tahun depan.
“Dalam waktu dekat paling lambat awal tahun baru 2017 kita akan lakukan rapat konsolidasi dengan semau DPC PDIP se provinsi NTT untuk memantapkan persiapan menghadapi hajatan Pilgub nanti,” pungkasnya.
Sementara dalam kesempatan yang terpisah Skretaris DPD PDIP NTT, Dolvianus Kolo yang dimintai tanggapannya melalui telpon seluler selasa, (19/12) pukul 12. 00 WITA soal surat panggilan dari DPP PDIP terhadap dirinya untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menolak untuk tunduk pada SK DPP PDIP secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan menghadap DPP sebelum tuntutannya di penuhi oleh DPP.
“Saya tidak akan menghadap ke DPP sbelum DPP memenuhi tuntutan saya sebelumnya yakni lebih dari 2 x 24 jam DPP harus cabut Surat Keputusan penetapan Marianus Sae sebagai Cagub dari DPP karena MS bukan Kader partai PDIP,” Dolfi.
Reporter : Yoko
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam