Lagi, Satpol PP Sampang Segel Indomart Langgar Perda

oleh -292 views
Foto: Satpol PP Sampang Kembali Segel Indomart Tak Berijin

SAMPANG, Jumat (8/9/2017) suaraindonesia-news.com – Tindakan tegas kembali dilakukan oleh Polisi penegak Perda Pemkab Sampang. Pasalnya, hanya hanya berselang sehari Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penyegelan terhadap dua toko modern. Yang pertama Indomart di jalan raya Pleyang dan kali ini di jalan raya Kecematan Jrengik. Kasus keduanya sama, yaitu belum mengantonggi izin namun sudah beroperasi.

Penyegelan itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima yang tinggal tak jauh dari lokasi penyegelan. Di depan Indomaret tersebut wakil rakyat itu sempat emosi.

Sebab, pendirian Indomaret di jalan raya Jrengik nyaris mencaplok tanah warga. Tak hanya itu, Fauzan juga menuding pihak Indomaret telah memalsukan data pendirian bangunan dan izin lingkungan.

“Pihak Indomaret ini telah memalsukan data dan tanda tangan, hari ini juga akan kami laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Fauzan saat bersama Satpol PP melakukan penyegelan Indomaret Kecamatan Jrengik, Kamis (7/9).

Masih kata Fauzan, selaku wilayah dapilnya, penyegelan terhadap Indomaret tersebut disambut baik. Sebab, pendiriannya telah menyalahi aturan. Semisal toko modern semestinya berjarak 1 Km dari pasar tradisonal. Tapi yang ada di Jrengik tersebut hanya berjarak 300 meter dari pasar setempat. Baca Juga: Satpol PP Terlibat Adu Mulut Dengan Pejabat Perijinan Sampang

“Penyegelan ini kami sambut baik karena Indomaret di Kecamatan Jrengik telah menyalahi prosedur, termasuk tanpa melalui izin IMB dan izin lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Perda Satpol PP usai melakukan penyegelan terhadap Indomaret di Kacematan Jrengik itu menjelaskan. Bahwa sesuai Perda nomer 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern.

“Selama tanpa izin Indomart akan kami segel,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Indomart di jalan raya Pleyang beberapa waktu lalu juga disegel oleh Satpol PP setempat. Kasusnya sama yaitu tanpa mengantonggi izin namun terlah beroprasi melayani konsumen. (nor/luk)

Tinggalkan Balasan