LUMAJANG, Sabtu (27/01/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang kemarin surati semua partai pengusung pasangan bakal calon (pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, untuk tidak menggunakan Tagline Guyun Rukun pada media publikasi Paslon tersebut.
Bagi ada Paslon yang sudah terlanjur menggunakan Tagline tersebut supaya menggantinya. Karena menurut M Ridhol Mujib Divisi SDM dan Paetisipasi Masyarakat KPU Lumajang, tagline itu sama dengan tagline KPU Propinsi Jatim.
Ada salah satu Paslon yang sudah menggunakan dalam tahapan Pilkada Lumajang ini.
“Kami takut hal itu akan menjadi sebuah masalah. Sebab, tagline itu sudah dipakai KPU Jatim. Kami telah bersurat pada salah satu bakal pasangan calon lewat partai pengusungnya, untuk menggantnya,” kata Edo, panggilan akrabnya.
Dia menuturkan, langkah itu ditempuh sebagi upaya menetralisir. Sebab, dikhawatirkan dapat digunakan menggiring opini. Yang mengarah pada keberpihakan penyelenggara baik KPU Jatim maupun KPU Lumajang terhadap salah satu calon.
Baca Juga: P. Grogorius Neonbasu : Politik Uang Merusak Alam Demokrasi di NTT
Tahline Guyub Rukun ini, kata Edo sudah dipasang KPU Jatim beberapa bulan lalu. Bahkan juga sudah booming dalam menyambut hajatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sejak awal tahapan berjalan.
“Namun, tagline ini dipakai oleh salah satu bakal pasangan calon di Lumajang. Yakni Drs H As’at MAg dan H Thoriq. Sejumlah baliho juga mulai dipasang dengan tagline yang sama, seperti terpasang di daerah rowobujel,” ujarnya lagi.
Edo bersama dengan keempat komisioner KPU Lumajang lainnya bersepakat untuk mengambil langkah itu.
“Biar tetap terjaga dari asumsi-asumsi yang tidak bagus, yang tidak netral. Sebab itu juga menentukan netralitas kita,” tambahnya.
Edo malah menegaskan jika tagline guyub rukun sudah disahkan November lalu oleh KPU Jatim, dalam Berita acara No. 44/PK.01-BA/35/Prov/XI/2017 tentang penetapan mars, jingle, maskot dan tagline Pemilihan gubernur dan Wagub Jatim 2018.
“Pilgub Jatim sudah jelas menentukan tagline nya adalah Guyub Rukun dan itu ditetapkan pada 27 Nopember 2017 lalu. Dengan kesamaan itu, maka pihak KPU memilih untuk berupaya menghentikan tagline yang sama yang dipakai salah satu bakal pasangan calon,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam