Komite Pembangunan Desa (KPD) Bangkalan Tancap Gas Dibawah Nakhoda Moh. Mubarok

oleh -316 views

Reporter: Anam

Bangkalan, suaraindonesia-news.com – Moh. Mubarok selaku pimpinan Kemite Pembangunan Desa (KPD) Kabupaten Bangkalan yang beberapa hari yang lalu telah mendeklarasikan existensi kepengurusan KPD di R.M Ramayana langgsung lakukan kunjungan kerja yang dikemas dengan silaturrahmi ke Bapemmas untuk membicarakan beberapa temuan dilapangan juga terkait kerjasama program penbangunan desa kedepan, hal tersebut disampaikan Mubarok jumat 20/05 yang mengaku sudah berkunjung kekantor Bapemas pada kamis (19/05/2016) dijam kerja.

“Kemaren (kamis 19/05, Red) kami kesana (Kantor Bapemas, Red) menkorfirmasi temuan salah satu media perihal BPD fiktif hasil temuan KPD sama sebenarnya dengan temuan Bappemas yakni,” jelasnya.

Menurutnya, banyak desa yang BPD nya berganti (ada yg meninggal dan sebagainya) kepala desa langsung menunjuk salah satu tokoh untuk di jadikan pengganti) Jadi istilah lebih tepat nya kita kenal dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD nya tidak dilakukan scara perundang-undangan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI. No. 43 th 2014 Paragraf 2 Pasal 75 yang berbunyi.

“Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota atas usul pimpinan Badan Permusyawaratan Desa melalui kepala Desa” imbhnya.

Namun Bappemas tetap berkomitmen untuk mendata ulang terkait dengan keberadaan anggota BPD di Desa2 yang terdapat di Kabupaten Bangkalan, Kami (KPD) lebih Konsis skaligus Komitmen Membangun Desa yg diawali dengan “Pembangunan karakter” (Carakter Building) dari anggota BPD itu sendiri Jadi KPD Fokus terhadap peningkatan kualitas dan Mutu anggota BPD Acuan kami adalah seperti yg tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 43 th 2014 Paragraf 5 Pasal 78 ayat 3 yg berbunyi “Badan Permusyawaratan Desa berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisai, bimbingan teknis dan kunjungan lapangan” Konsep general teknis yg kami terapkan adalah menyelenggarakan penyuluhan terkait dengan ranah kerja dan Tupoksi BPD kami lakukan perkecamatan Jadi semua BPD di desa-desa yang terdapat di kecamatan kita kumpulkan di pendopo kecamatan kemudian di beri pemahaman terkait dengan ranah kerja dan tupoksi nya Dengan begitu eksistensi BPD dirasa nyata bukan sperti skarang ada nya antara ada dan tiada sementara gaji tetap turun” Pungkas Mubarok.

Tinggalkan Balasan