LUMAJANG, Sabtu (29/9/2018) suaraindonesia-news.com – Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Mahbub Junaidi kepada media ini menegaskan, bahwa setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud Mahbub yakni Undang – Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, itu melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” kata Mahbub, saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, plang informasi atau papan nama proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Karena kegiatan atau proyek yang dananya dari anggaran negara, maka badan publik yang menjadi pelaksana (kementerian/dinas/badan/bumn/bumd) wajib menyediakan/melayani informasi terkait kegiatan/proyek itu kepada masyarakat/publik lewat berbagai sarana (media/website/papan pengumuman dll) dengan bahasa yg mudah dipahami. Ini semakin memperkuat apa yang diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” jelasnya.
Baca Juga: Direktur PT Rajendra Pratama: Proyek Long Segment Tak Perlu Banyak Papan Nama
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak lembaga lainnya, kata Mahbub, apa yang dilakukan itu pihak rekanan tersebut telah melanggar kedua peraturan dimaksud.
“Ya jelas, melanggar UU dan Perpres,” jawabnya.
Apa yang dinyatakan oleh Mahbub ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Proyek jembatan yang tengah dikerjakan dan bersumber dari dana pusat itu dikerjakan tanpa plang informasi proyek.
Sementara itu, staf kantor Bina Marga Jalan Nasional, Sodikin saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan jika ada warga yang berkomentar ini diduga proyek siluman, pihaknya menyangkalnya.
“Ini proyek resmi mas. Ini pekerjaan longsegment mas. Artinya ada beberapa jembatan yang ditangani, dan jembatan Kali Belem ini salah satunya,” jawabnya kepada awak media via WA.
Sodikin setengah kaget ketika ditanya proyek ini diduga siluman tanpa papan nama, dan tanpa koordinasi.
“Kata siapa tanpa koordinasi mas? Kami ada surat resminya kok. Kalau papan nama itu mau ditempatkan dimana mas, sedangkan yang dikerjakan 25 jembatan di tempat yang berbeda,” ungkap Sodikin menambahkan.
Terkait izin dan lain-lainnya, Sodikin menyarakan awak media untuk konfirmasi ke pihak Polsek terdekat dan Dinas PU Kabupaten, sebab sudah ada pemberitahuan belum kesana.
Untuk papan nama, Sodikin memberikan saran untuk langsung konfirmasi ke pihak pelaksana ditempatkan di jembatan yang mana.
“Soalnya papan nama cuma satu, lokasi pekerjaannya terbagi di beberapa jembatan. Pihak pelaksana bisa ditemui di lokasi pekerjaan langsung mas, kan disana ada pelaksananya mas, langsung jenengan tanyakan. Kalau pelaksananya PT. Rajendra Pratama Jalan Trunojoyo No 52 Kaliwates Jember. Kalau perlu disanggong saja mas, biar ketemu,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji Agira
Publiser : Imam













