Telan Milyaran Rupiah, Proyek Jalan Paving Diduga Tidak Sesuai RAB, Komisi C DPRD Kota Probolinggo Adakan Sidak

oleh -169 views

Reporter: Zainal Arifin

Probolinggo, Sabtu (10-02-2017) suaraindonesia-news.com – Proyek pavingisasi terminal cargo dijalan ikan kerapu, kelurahan/kecamatan Mayangan Kota Probolinggo tahun anggaran 2016 yang menyedot anggaran Rp.3.638.874.000 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) disidak oleh komisi C DPRD kota Probolinggo Kamis kemarin (9-02-2017), selain melakukan sidak di terminal cargo di hari yang sama rombongan komisi C juga menuju proyek bundaran gladak serang di jalan Cokroaminoto kelurahan/kecamatan kanigaran.

Pasalnya proyek yang pengerjaanya selesai Ahir Desember 2016 silam kondisinya juga sudah rusak.

Dalam sidak tersebut komisi C mempersoalkan hasil pekerjaan pada dua proyek tersebut tidak sesuai harapan. Karena terlihat jelas kerusakannya dan diduga rekanan dalam mengerjakan proyek tidak sesuai Speck/RAB, sehingga hal ini dapat menyebabkan kerugian negara karena proyek tersebut bernilai miliaran rupiah.

Budhiarto dari dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat, PU PERA yang juga hadir dalam sidak tersebut menanggapi dengan mengatakan bahwa proyek ini masih menjadi tanggungjawab rekanan, karena masih pada tahap perbaikan.

“Karena kondisi yang sudah rusak pihaknya akan menindaklanjuti semua masukan masukan, baik dari dewan maupun dari masyarakat secara langsung,” katanya.

Bahkan yang disesalkan oleh masyarakat adalah lokasi terminal cargo. Disamping pavingnya yang brobol dan ambles, malah menjadi bengkel jagal truck. Namun ketika ditanya ke pemilik bengkel mengatakan sudah mendapat ijin dari pihak Dishub kota probolinggo.

Hamid Rusdi anggota komisi C yang juga ketua fraksi Gede (Gerindra Demokrat)mengatakan, sejak awal dirinya melalui komisi C sudah mengingatkan pihak dinas PU untuk aktif mengawasi dan mencermati pekerjaan dua proyek tersebut agar sesuai RAB. Sehingga dana miliaran rupiah itu bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya.

Menurutnya, tupoksi dewan hanya pada tingkat pengawasan saja,yang berhak menegur dan mengingatkan rekanan ya dari PU sendiri. Sejak awal komisi C merekomendasikan untuk tidak digarap dulu, namun pihak PU ngotot untuk menggarap proyek tersebut.

“Sengan realitas kerusakan seperti ini maka menjadi tanggungjawab PU,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait satker PU sulit untuk ditemui, Hamid Rusdi sangat menyesalkan.

“Seharusnya pihak dinas bisa menerima siapapun,apalagi wartawan dalam melakukan konfirmasi terkait tugas jurnalustik,” ucapnya.

Terkait hasil sidak, komisi C DPRD kota Probolinggo akan mengadakan hearing dengan dinas PU dan dinas perhubungan Kamis (16/2/17).

“Kita akan bahas hasil temuan sidak di lapangan. Bagaimana hasilnya nanti akan kita beritahukan. Pada teman teman wartawan,” ujar Agus Riyanto, ketua komisi C yang turut hadir pada sidak tersebut.

Tinggalkan Balasan