Komisi A DPRD Sumenep Tinjau Pemekaran Desa Kolo-Kolo

oleh -352 views

Komisi A DPRD Sumenep Tinjau Pemekaran

Desa Kolo-Kolo

Sumenep, Suara Indonesia-news.com – Keinginan masyarakat Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa yang menginginkan pemekaran desanya segera akan terwujud. Bahkan DPRD Sumenep bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep kembali meninjau ke Desa Persiapan Aeng Jambu yang merupakan pecahan desa Kolo-Kolo, minggu kemarin.

Ketua Komis A DPRD Sumenep, H. Abrori Manan, S.Ag kepada Suara Indonesia Senin (25/03) menjelaskan, sesuai dengan kondisi di lapangan pemekaran desa di desa Kolo-Kolo tersebut sudah layak dan memenuhi persyaratan, yakni minimal memiliki 1.500 – 2.000 Kepala Keluarga (KK).

 

Bahkan, jika melihat luas Desa tersebut sekitar 6 ribu kilometer persegi, sehingga jika dibagi dua luasnya sekitar 3 ribu persegi.  Sehingga  dari segi pelayanan yang selama ini masih kesulitan dengan 8 dusun yang ada, mengakibatkan  sejumlah dusun yang ada sulit tersentuh program .

 

“dengan pemekaran desa  efektifitas pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal.”ujarnya.

 

Abrori  berjanji, setelah melihat kondisi desa persiapan Aeng Jambu tersebut , pihaknya akan mengajukan  pembahasan Perda tentang pemekaran Desa Kolo-Kolo terseut pada sidang ke II karena kegiatan  kegiatan Sidang I di DPRD sudah selesai dilaksanakan.

 

Untuk itu , agar Pemekaran Desa Kolo-Kolo bisa segera diajukan ke Kementrian Dalam Negeri agar teregister, untuk selanjutnya dilaksanakan tahapan pembentukan desa baru hasil pemeran Dea Kolo-Kolo tersebut sebagaimana harapa masyarakat.

 

Yang jelas tegas Abrori, kalau Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa memang layak dilakukan pemekaran, karena berdasarkan hasil survey Tim Independen dari Perguruan Tinggi, Desa tersebut memenuhi i persyaratan dan ketentuan, baik jumlah penduduk dan luas wilayah.

 

Bahkan, sejumlah desa di Kecamatan daratan juga telah di persiapkan untuk dilakukan  pemekaran desa. Sepeti halnya juga Desa Pragaan Kecamatan Pragaan, dan di Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Sebab, pemekaran Desa bisa dilakukan, apabila ada usulan dari masyarakat, dengan catatan, Desa yang ingin dilakukan pemekaran Desa harus memenuhi persyaratan sesusai ketentuan yang ada.” tambahnya. Adv

 

Reporter : Reno

 

Tinggalkan Balasan