HukumKriminalRegional

Ketahuan Curi 20 Gelondong Kayu Jati, Pelaku Melarikan Diri

Avatar of admin
×

Ketahuan Curi 20 Gelondong Kayu Jati, Pelaku Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini
fhg
BB Kayu jati hasil curian berhasil diamankan Perhutani Lumajang dan Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, kemarin.

LUMAJANG, Selasa (16/1/2018) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 20 gelondong kayu jati hasil curian berhasil diamankan Perhutani Lumajang dan Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, kemarin.

Menurut Wakil Kepala Administratur KSKPH Perum Perhutani Lumajang, H. Mukhlisin, S.Hut kepada media mengatakan bahwa kayu jati tersebut ilegal. Dan puluhan kayu tersebut diamankan di Desa Bago Kecamatan Pasirian.

1eee27d5 ffef 4783 b685 b48a1ead5a7b

Mukhlisin sendiri mengungkapkan kalau pelaku pencurian kayu tersebut berhasil melarikan diri sebelum tertangkap polisi.

Baca Juga :  Harga Pelelangan Ikan di TPI Telukdalam Naik, Dikeluhkan Warga Nisel

“Pelaku sebelumnya telah mengetahui kedatangan petugas, dan ketika petugas berupaya akan melakukan penangkapan, mereka sudah kabur duluan,” jelasnya tadi siang.

Baca Juga: Penggerak GSI, Santuni Warga Miskin 

Identitas pelaku sudah dikantongi pihak kepolisian, sebab kayu tersebut disembunyikan di belakang rumah saudara pelaku pencurian di Desa Bagi itu. “Dan pihak kepolisian berjanji akan menutaskan kasus ini,” tagasnya.

Baca Juga :  JJ Royal Di Grebek Polisi, Ratusan Botol Miras Import Disita

d9aacb20 a950 4520 ac3f edc7a65d6a70

Dia memaparkan juga, bahwa dugaan kayu-kayu tersebut hasil pembalakan liar yang dilakukan di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Petak 20-BRPH Pasirian di Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

“Kayu jati yang berhasil dicuri ukurannya cukup besar yakni antara diameter 35 sampai 30 cm. Kayu kayu tersebut dipotong-potong sepanjang 210 cm,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam