LUMAJANG, Selasa (16/1/2018) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 20 gelondong kayu jati hasil curian berhasil diamankan Perhutani Lumajang dan Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, kemarin.
Menurut Wakil Kepala Administratur KSKPH Perum Perhutani Lumajang, H. Mukhlisin, S.Hut kepada media mengatakan bahwa kayu jati tersebut ilegal. Dan puluhan kayu tersebut diamankan di Desa Bago Kecamatan Pasirian.

Mukhlisin sendiri mengungkapkan kalau pelaku pencurian kayu tersebut berhasil melarikan diri sebelum tertangkap polisi.
“Pelaku sebelumnya telah mengetahui kedatangan petugas, dan ketika petugas berupaya akan melakukan penangkapan, mereka sudah kabur duluan,” jelasnya tadi siang.
Baca Juga: Penggerak GSI, Santuni Warga Miskin
Identitas pelaku sudah dikantongi pihak kepolisian, sebab kayu tersebut disembunyikan di belakang rumah saudara pelaku pencurian di Desa Bagi itu. “Dan pihak kepolisian berjanji akan menutaskan kasus ini,” tagasnya.

Dia memaparkan juga, bahwa dugaan kayu-kayu tersebut hasil pembalakan liar yang dilakukan di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Petak 20-BRPH Pasirian di Desa Bago, Kecamatan Pasirian.
“Kayu jati yang berhasil dicuri ukurannya cukup besar yakni antara diameter 35 sampai 30 cm. Kayu kayu tersebut dipotong-potong sepanjang 210 cm,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












