Kemenkumham Jatim ‘Tidak Bertanggungjawab’ Terhadap Pelaku Tabrak Lari di Surabaya-Sidoarjo

oleh -342 views
Mobil Alphard Saat di Berhentikan Paksa Warga Berhenti di Kawasan Gedangan Sidoarjo. Foto: Capture Video Netter.

SURABAYA, Minggu (3/6/2018) suaraindonesia-news.com – Kanwil Kemenkumham Propinsi Jawa Timur, menyatakan duka yang mendalam terkait insiden tabrak lari yang terjadi pada Kamis malam (31/5) lalu di Surabaya hingga Sidoarjo yang melibatkan mobil Toyota Alphard bernopol L 1424 VX dengan beberapa pengguna jalan.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Propinsi Jatim,
Wisnu Nugroho Dewanto kepada sejumlah media mengutarakan semoga para korban bisa segera mendapatkan pertolongan medis yang memadai sehingga cepat pulih.

“Disini kami merasa perlu memberikan beberapa klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat beredar baik di media massa maupun di media sosial. Terutama terkait identitas pengendara Toyota Alphard L 1424 XV atas nama Hartono Handoko,” jelas Wisnu waktu menjelaskan kepada media.

Identitas tersebut dikatakan Wisnu berwarna keemasan. Dan pada identitas yang beredar, diucapkan Wisnu, juga terdapat logo Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK).

“Logo itu berbentuk segi enam dengan gambar bendera merah putih dan burung garuda di tengah. Di bawah logo tersebut, terdapat kata “KEMENKUMHAM” yang dicetak dengan hurud kapital. Tidak hanya itu, juga dicantumkan Nomor AHU-0013087.AH.01.07. TAHUN 2017,” urainya.

Kata Wisnu, pada kartu identitasnya juga mencantumkan foto saudara Hartono Handoko SH dengan NRA 01 0201 2201. Dengan keterangan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum.

“Dengan sejumlah fakta tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim langsung memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang beredar, dan disna ada 3 hal yang perlu diklarifikasi, pertama bahwa tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) di bawah Kemenkumham RI,” paparnya.

Yang kedua menurut Wisnu, bahwa sesungguhnya tidak tepat jika apa yang dilakukan saudara Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham. Yaitu dengan menyebut saudara Hartono Handoko sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham.

“Kemenkumham tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan saudara Hartono Handoko. Dan kami belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum terkait dugaan pemalsuan identitas yang mencantumkan instansi Kemenkumham tersebut,” bebernya lagi.

Wisnu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami juga mendukung agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara cepat dan efisien. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para korban maupun pelaku,” pungkasnya.

Reporter : Tim/afu
Editor : Amin
Publiser : Imam

Tinggalkan Balasan