Kejari Sumenep Akan Bidik Tersangka Baru

oleh -96 views

Reporter: Fajar

Sumenep Suaraindonesia.news.com – Setelah penetapan SA Direktur CV Afiliasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembanguan peningkatan jalan Bragung-Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akan membidik tersangka baru.

Karna SA yang kini dijadikan tersangka merupakan rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga. Untuk melakukan pekerjaan jalan hotmix yang anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat II, sebesar Rp 840 juta.

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna melalui Kasi Intel, Adi Harsanto mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mengabangkan kasus tersebut.

“Untuk sementara masih satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” jelas, Selasa (10/5/2016).

Menurutnya, SA awalanya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat, akhirnya SA ditetapkan sebagai tersangka Sambil menunggu pendamping hukum dan kini SA dititipkan di Rutan Kelas II B Sumenep.

“Takut kemungkinan saudara SA melarikan diri, dikarenakan tersangka tersebut statusnya masih bujang dan SA menjalani hukuman dengan masa tahana 20 hari,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Jika dalam jangka waktu yang ditentukan masih belum ada kuasa hukum, maka masa tahanannya akan diperpanjang kembali hingga ada kuasa hukumnya.

Tinggalkan Balasan