Keberatan Serikat Pekerja BUMN Pada Uji Publik Revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000

oleh -117 views

Reporter: Hasan

Jakarta, Senin (21/11/2016) suaraindonesia-news.com – Tidak bisa dipungkiri salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah sektor telekomunikasi, dimana sektor telekomunikasi bisa menjadi andalan untuk menopang pertumbuhan di tengah lesunya ekonomi Indonesia. Hal ini terbukti di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi di kuartal I dan kuartal II tahun 2016, sektor telekomunikasi masih menunjukkan pertumbuhan yang positif yaitu 1,2%. Sebagai Negara berkembang memang wajar pertumbuhan di sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing untuk bisa menikmati pertumbuhan sektor telekomunikasi Indonesia dengan modal kecil, karena tidak membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi, namun keuntungan sangat besar dan dibawa keluar Indonesia sebagai bentuk capital flight.

Untuk itu kami meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia beritikad baik menerima tanggapan dari kami terkait rancangan perubahan PP No 52 Tahun 2000 dan PP No 53 Tahun 2000, sebagai berikut:

1.Perubahan 2 (dua) PP tersebut memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia agar bisa merampok kue ekonomi Indonesia, dengan modal kecil untung besar dengan mempengaruhi pengambil kebijakan untuk membuat dan mengubah regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi nasional.

2.Perubahan 2 (dua) PP tersebut hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia.

3.Perubahan 2 (dua) PP tersebut mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan dilindungi dari penguasaan asing.

4.Perubahan 2 (dua) PP tersebut membuat operator telekomunikasi saling tunggu dalam membangun jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah non-profit. Hal ini menyebabkan kesenjangan informasi, ekonomi, dan sosial, sehingga melahirkan gerakan separatis atau sekurang-kurangnya meningkatkan kriminalitas di wilayah tersebut.

5.Perubahan 2 (dua) PP tersebut membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun, sehingga mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri.

6.Perubahan 2 (dua) PP tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dimana terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pasar.

7.Perubahan 2 (dua) PP tersebut merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan telekomunikasi dengan nilai kerugian dalam 5 (lima) tahun mencapai Rp. 200 triliun.

Dengan kerugian BUMN, maka kerugian Negara akibat Perubahan 2 (dua) PP tersebut mencapai Rp. 100 triliun dalam 5 (lima) tahun.

Selain merugikan BUMN dan Negara, perubahan 2 (dua) PP tersebut juga merugikan masyarakat khususnya di wilayah non-profit, karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.

8.Ketentuan dalam perubahan 2 (dua) PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review.

Selanjutnya dalam kesempatan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sangat mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN yang sudah berusaha untuk menolak perubahan 2 (dua) PP tersebut karena banyak dampak negatif bagi ekonomi nasional dan BUMN. Selain itu kami juga mendesak agar Presiden Joko Widodo sebagai Presiden yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan perubahan 2 (dua) PP tersebut, dengan pertimbangan hal ini adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia, dan tidak menguntungkan bagi Rakyat, serta membahayakan keberadaan Bhinneka Tunggal Ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberatan ini sudah dikirimkan ke pada Menkominfo dan Presiden serta Lembaga negara lainnya

Sudah 22  organisasi non pemerintahan dan Lembaga studi yang ikut menanggapi uji publik revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tentang Network Sharing dan spectrum frekuensi sharing Ke 22 organisasi itu diantara APPKSI,LBH BUMN, IDM, Petisi 28, Komunitas Masyarakat Penguna Jasa Telekomunikasi Indonesia, Asosiasi Peneliti Ekonomi Politik Indonesia, Indonesia Club, Lembaga Kontrol dan Monitoring Pembangunan Sulsel, Lembaga Swadaya Pengembangan Pembangunan Perbatasan Kalimatan Barat, Pusat Study Ekonomi Politik Univ Bung Karno, ALIANSI GERAKAN BERSAMA MASYARAKAT INDONESIA, Institute Kajian Ekonomi Kalimantan Selatan, Serikat Pekerja Industri Nasional, IKEP Sulsel, Persatuan Mahasiswa Indonesia Timur, lembaga Pemantau pembangunan Riau, PERSERIKATAN BANTUAN HUKUM MASYARAKAT NUSA TENGGARA BARAT, Masyarakat  Pengerak Pembangunan Papua, Lembaga Pilar Bangsa Sulawesi Utara,Institute  Kajian Ekonomi Kalimantan Selatan, PERSATUAN MAHASISWA HUKUM   UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM SAMARINDA dan 5 LSM dari Sultra, Sekar Telkom ,KSPI, FSPMI, Sekar Telkomsel, SP BUMN Strategis, PRD, KASPI Nah jelas bahwa RPP 52 dan 53 tahun 2000 ditolak oleh masyarakat karena itu harus dibatalkan ,jika dalam waktu 3 x24 jam tidak dibatalkan maka kami akan melayankan somasi kepada Kemenkominfo serta mendesak Presiden memecat Menkominfo dan Menko Perekonomian yang berpotensi sebagai penyebab kerugian negara di masa depan akibat revisi kedua PP tersebut Arief Poyuono Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

Tinggalkan Balasan