Kapolres Sumenep Intruksikan Tembak Ditempat, Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan

oleh -943 views
Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora saat di wawancarai awak media, Senin (14/8/2017). (Foto: Mahdi/SI)

SUMENEP, Senin (14 Agustus 2017) suaraindonesia-News.com – Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, akan tindak tegas Debt Collector yang melakukan perampasan  kendaraan secara paksa dijalan raya, selain itu kapolres juga mengintruksikan kepada anggotanya agar tembak di tempat.

“Jangan sampai ada perampasan kendaraan lagi dijalan, yang mengakibatkan bahaya terhadap pengendara dan kami juga akan mengintrusikan kepada anggota kami, agar menindak tegas Debt Collector, bahkan jika Debt Collector melakukan perlawanan terhadap petugas agar tembak di tempat,” Kata Kapolres Sumenep AKBP H Josep Ananta Pinora saat menghadiri Pelepasan Calon jamaah haji di gedung korpri, Senin (14/8).

Ia memaparkan, masyarakat yang jadi korban perampasan oknum Debt Collector supaya melapor kepada polisi, agar pihak kepolisian bisa menproses secara hukum. Baca Juga: Bupati Sumenep Pesan Kepada Jamaah Haji Jaga Kesahatan

“Kita akan cari dan diproses secara hukum, tidak ada kata ampun dan dengan catatan masyarakat harus membuat laporan polisi jika terjadi perampasan dijalan,” ujar kapolres degan nada geram.

Sebelumnya, peristiwa perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh Oknom Debt Collector terhadap salah satu siswi SMK di Kabupaten Sumenep kemarin sekitar jam 11:30 WIB, (11 agustus 2017) sebelum sholat jum’at dijalan Trunojoyo Sumenep dan menimpa kepada anak perempuan kelas 2 SMK Sumenep. (Jar)

77 thoughts on “Kapolres Sumenep Intruksikan Tembak Ditempat, Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan

  1. Setau saya debt collector itu mempunyai perusahaan yang berbadan hukum..yang bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan dalam penarikan unit. Dan setau saya peraturan ini di berlakukan dan telah di atur oleh ojk. Meskinya hal ini dapat di bicarakan agar pihak pihak terkait tidak di rugikan…kalau instruksi penembakan di tempat oleh bapak kapolres menurut pandangan saya sangat tidak tepat…kecuali pencuri mobil di jalan sah sah saja. Debt collector bukan pencuri…bebt collector sebuah profesi yang harus di lindungi juga…atur lah sebaik mungkin…dan jangan ada pihak yang di rugikan

    1. Tapi apapun dalihnya tidak dibenarkan perampasan krn itu ada pemiliknya,,,,dan setahu saya Peraturan Perampasan dijalan blm ada undang undangnya,,angsuran telat atau nunggak itu gak serta merta dirampas kan??,kecuali sdh tdk ada kesanggupan membayar,itu dah lain lagi.Terimakasih

  2. kalo tertib dan tidak menyalahi akat credit ya nggak mungkin ber urusan dengan Debt colector, ngapain harus di tembak toh mereka itu kan juga bekerja,dan juga punya keluarga, kalo ada pilihan saya yakin mereka juga blm tentu mau kerja jadi DC, mungkin milihnya juga jadi kapolres kaya Bapak, kalo emang angsuranya nunggak ya berjiwa kesatria dong barang kreditan di kembalikan kan jelas akat creditnya!

  3. Kalo Angsurannya gk bayar tdk sesuai perjanjian?kendaraannya di gadai atau tdk jelas? Di laporkan ke pihak yg berwajib tp tdk di selesaikan…itu gmna?jangan satu pihak doang dong yg lindungi,..perusaahan leasing menyangkut ke perekonomian negara

  4. Mau ngutang tapi nggk mampu bayar, mending pak Kapolres sosialisasi ke Masyarakat, untuk warga yang merasa belum sanggup untuk kredit kendaraan sampai lunas,Jgn di paksain… itu lebih meminimalisir terjadinya perampasan kendaraan nunggak angsuran oleh Oknum Debt Collector di jalan. Krn pihak Leasing jg punya sertifikat Fidusia.

    1. Kalau memang punya sertifikat fidusia, knpa tdk ditarik melalui cara yg sah & tepat??

      Knpa harus menggunakan debt colector??

      Apakah dari sekian orang yg komen ini, sudah prnah sepeda motornya d tarik debt colector & tdk diketemukan keberadaannya?

  5. Hahahah.. Lucu nih pak polisi… Main tmbak di tmpat z….klw bisa sama kpolres intruksikn kpada msyarakat nya jngan KREDIT MOTOR/MOBIL. Klw gak mau di tarik mtr /mbil nya.. Suruh bli cash.. Biar gak ada panrikan mtr/mbil.. Asli saya baca nya pngen ktwa…

  6. Klw gak mau di tarik motr nya.. Bayar angsuran nya..jngan sampai nunggak… Dan jngan kredit mtr klw gak mau di trik… Mndingan suruh bli cash z… Def kolektr jg usaha.. Menafkahi kluarga.. Harus nya yg jadi pimpinan hrus ngais.. Ksih solusi.. Ini sih bkan solisi..

  7. Jangan cuma menilai sebelah pihak saja,tidak ada asap klo tidak ada api….seandaix para konsumen sadar akan kewajiban mereka membayar angsuran tidak akan mungkin terjadi hal semacam ini…dan bagi para oknum profcoll jangan main rampas sembarangan tanpa ada surat tugas yg resmi karna itu melanggar hukum & akan merugikan perusahaan serta profcoll lain yg mereka bener2 bekerja sesuai SOP….buat pak kapolres mungkin alangkah lebih baik memfasilitasi pertemuan untuk mediasi antara perusahaan pembiayaan,agency profcoll & awak media agar tidak ada kesalah pahaman mengenai tupoksi dari profcoll atau yg sering dikenal sebagai debt kolektor…..jangan langsung pasang steatmen yg menjurus arogansi di media pak,karna nantix masyarakat akan menyalahgunakan steatmen yg bapak buat ini.tks

  8. yg belain pekerjaan DC itu adalah tukang tarik….
    Fidusia Leasing itu abal2,,,knp blm ada kasus angsuran macet yg dilimpahkan ke pengadilan ?klo memang itu fidusia yg kuat di mata hukum ?
    jgn bodohi masyarakat dgn ancaman hukum abal2..
    kalaupun Fidusia itu kuat dimata hukum, yg berhak menarik adalah pihak pengadilan bukan dr eksternal(DC) atau pihak manapun….
    hajar terus pak polisi…

  9. Tembak tempat aja,karna ngrampas di jalan sama aja begal/rampok,klo mau cbt unit datang ke rumahnya,bawa surat dari juru sita pengadilan,yg berhak menyita BRG hanya juru sita pengadilan,bukan dep kolektor preman jalanan

  10. Telat hari sdh di telp blm jg dibayar dikirim kolektor ke alamat konsumen tetap tdk di bayar trs unit mau di bawa ke leasing ga boleh….. Terus pihak leasing harus ikhlas in Unit gitu….. Semua orang jg mau kredit klo cara kerjanya spt itu… Sekedar saran gmn klo bapak buat leasing sendiri aja

  11. yg komen ya setuju pasti debcolletor. pada takut di tembak ye. debcollector sama aja seperti begal .ga ada di perjanjian fidusia. unit di tarik . yg ada unit di sita oleh negara untuk di lelang. dan hasil lelang di bayarkan ke kosong dan sisa nya di kembalikan ke konsumen.

  12. yg komentar tidak setuju pasti debcolector ya. pada takut di tembak ye. debcolector sama aja seperti begal. tidak ada yah di perjanjian fidusia penarikan unit. yg ada unit di sita oleh pengadilan dan di lelang untuk membayar sisa tagihan ke lising dan sisa uang nya di kembalikan kepada konsumen.

  13. Kalo gak mau dirampas, makanya bayar hutang…..
    motor yg dipake tu masih nyicil n sudh diberi surat peringatan.
    Nasabah nunggaknya aja yg bandel. N mau senangnya aja.
    Debt colektorya juma jalan kan amanah dari perusahaan.
    Sebelum motor itu lunas, masih punya perusahaan lesing koq,

  14. Kalau masalah penarikan paksa kendaraan di jalan atau di rumah, ini kan hanya masalah debitur tdk bs byr alias nunggak.

    masalah nya kn debitur ini beda, ada yg mampu n tdk

    Jadi mending berpatokan pd UU Fiducia, kan sdh diatur disana bahwa penarikan paksa akan beakibat pd tuntutan ke leasingnya
    Penariikan pun kan skrg hrs melalui gugatan ke pengadilam baru bs dilakukan…..

  15. Kalo.. Kalo.. Kalo..
    Semuanya bilang kalo..
    Namanya orang banyak urusan dan masalah masing2 dan keterlambatan bukan keinginan orang yg punya hutang…
    Yang jadi MASALAH cara dept collector menagih TIDAK SOPAN dan merampas seenaknya dijalan.
    Bagus tu klau ngelawan tembak ditempat..
    Merampas di jalan itu termasuk pelanggaran..

  16. Kok bisa seorang kapolres mengeluarkan instruksi seperti itu,mikir2 dl lah pak kalau ngomong ,dc itu bukan maling,bkn pencuri,jngn seenaknya main tembak ini negara hukum,jangankan kapolres jendral aja bisa di hukum kalau melanggar hak asasi manusia.

  17. Kepada perusahaan leasing yang menugaskan Debcollector untuk melakukan penarikan kendaraan yg tertunggak, harus melengkapi petugasnya dng Surat Kuasa khusus dan membawa perjanjian Fidusianya serta dilengkapi dengan identitas yang jelas dan menyampaikan kepada pemegang kendaraan secara baik, sehingga dapat terhindar dari unsur perampasan kendaraan yg dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan terhindar dari proses hukum, baik terhadap perusahaan leasingnya maupun debcollectornya….

  18. waahhh bpk kapolres tdk beres kalau begini ,, Maaf pak kapolres saya sebagai orang pembiayaan ,, biasanya pengambilan unit di jalan ( perampasan ) itu biasa terjadi tp kami tdk melakukan begitu saja pak, tanpa harus diberikan surat peringatan ( SP ) terlebih dahulu kpd Nasabah , terkadang kalau kami mau ambil motor di Rumahnya nasabah , reziko terlalu tinggi bahkan bisa2 dua pilihan , 1. kuburan atau 2. Penjara. ! kami jg punya keluarga dirumah pak kapolres , mau makan dan kalau tidak target kami di pecat hanya krn kelakuan seseorang yg memang sudah sangat salah besar. Negara ini negara Hukum pak ada UU yg mengatur… bkn main tembak sembarangan saja. orang Korupsi Milyaran rupiah tak di tembaki , sdh jelas2 dia mencuri uang Negara. kami merampas karena itu adalah Hak Kami yg wajib saya ambil dan tdk ada unsur untuk merugikan nasabah sepanjang dia mau melunasi semua sisa piutang yg ada di kantor pembiayaan. terkadang Konsumen Menggelapkan, menggadaikan, memindahtangankan kendaraan tp minta bantuan aparat harus pakai uang lagi baru bisa bergerak ,

  19. Kalau nasabah mengerti dari awal.perjankian kontrak bahwa nasabah mengajukan kredit motor atau mobil kan ada tanggal jatuh tempo kalau memang nasabah faa aturam kredit itu seperti apau mungkin gak akan di rampas unitnya di jalan kadang kadang nasabah selalu menghindar saat ada petugas resmi dari perusahaan leasing namun selalu berkelit dengan dalih belum punya uang sampe 4 bulan lebih karena petugas yg yg bekerja dengan pihak leasinh selalu negoisasi sebelum masuk ranahnya dengan debit colector karena adanya debit colector itu kebanyakan nasabah yg susah atau sulit untuk di temui dan keberadaan unit itu kadang ada di nasabah ada pulah yg udah pindah keberadaannya ada yg di over alih ataupun di.gadai tanpa pemberitahuan padahal udah jelas akad kredit itu unit tidak boleh di over alih atau di gadaikan karena masih milik perusahaan pembiayaan

  20. Makanya kenderaan jgan sampai nunggak di perjanjian kontrak kan ada ditanda tangani apa bila nunggak diatas dua bulan itu kenderaan harus diserahlan ke lising,dan kebanyakan kenderaan sudah di pihak ke tiga artinya lising itu tidak mau kehilangan barang mereka atau kenderaan ,,dan dlm penarikan jg ada dilengkapi fidusia yg dikeluarkan menhunkam jd kita bukan merampas dan itu yg dilakukan olejh deb collektor mobil hrus ada surat tugas resmi dan surat kuasa dari PT kebanyakan org tidak tau prosedur klu ditarik bilang dirampas. Sebelum ditarik itu disomasi duluan itu ke atas nama tp klu gk ada tanggapan dr atas nama makanya surat kuasa penarikan dikeluarkan oleh pihak lising ke PT ..makannya dianjurkan jgan sampai nunggak apa lagi memindah tangankan kenderaanbtersebut

  21. Di atas sudah dijelaskan,,,,jangan melakukan perampasan yg membahayakan bagi pengendara,di tembak di tempat jika debt colectorx melakukan perlawanan.jika melakukan dgn tugas2 masing2 dgn baik,,, semua aman,,, toh mslh rampas itu kan tdk harus d jalan,,, samperin aja klo’ memang sdh salah,,, di rampas di rumahx msing2 toh semua kredit itu uda jelas alamatx,saya sangat setuju tembak di tempat.tp peluru karet ea pak,, kasian.yg penting sama menghargai profesi masing2,,, salam damai…

  22. Pilih mana DC atau POLISI…?? Sesuai UU premanisme harus d berantas karena meresahkan rakyat…klw polisi mejalankan perintah sesuai UU yg d tegakkan dan berkewajiban mengayomi masyarakat…SIAPA YG SALAH DAN SIAPA YG BENAR SILAHKAN DI FIKIR SENDIRI

  23. Kenapa ditarik dijalan????sebelum ditarik telat 7 hari surat peringatan 1, telat 14 hari surat peringatan 2, telat 21 hari surat peringatan 3, telat 31 hari surat tugas penarikan 1, telat 45 hari surat tugas penarikan 2.. Jawaban kenapa ditarik dijalan fakta dilapangan unit sudah di jual, digadai, di overalih, pindah alamat, konsumen kabur, unit hilang tp konsumen tidak melapor sehingga asuransi no claim. Inilah kronologis knapa unit kadang ditarik dijalan, ada baiknya dikawal kekantor polisi/kawal kekantor leasing bersangkutan. By wira

  24. Itu instruksi tembak ditempat?apa gak salah pak Kapolres? Itu perkap tahun 2009 yg dikeluarkan saat Kapolri pak Timor Pradopo apakah sudah dibaca? Apakah Pak Kapolres paham undang-undang Fiducia? Zaman sekarang mau main tembak ditempat sesuai dengan kasusnya.

  25. Pak Kapolres yang kami hormati kalau pernyataan bapak itu menurut kami bukan keluar dari Seorang aparat penegak Hukum harusnya lebih bijak dikitlah pak…yang kerja jadi Deb Collector juga ada bayar pajak pendapatan pak jadi dia salah satu yang bayar juga gaji Bapak lewat Pajak Dia jangan main koboi pak…

  26. Wlopun sya bkan DC tp sya stju dgn pnytaan mas Wira…
    DC pst pny alurny…
    Mreka bkerja pst ssuai dgn jlanny…
    Mmang pda knyataany klo DC pek nrik mtr/mbil dijlan gra2 hal2 diluar prosedur leasing(pedotan,pndah tngan,pndah alamat,dll)…
    Klo DC ngmbil unit biasanya knsumen/user diBwa kekantor Leasing/Finance….
    Trma ksih

  27. Negara kita negara hukum,bukan hukum rimba,saya rasa pernyataan pak kapolres itu sangat benar,karena semua nya sudah di atur oleh undang2,jangan karena alasan keluarga,kebutuhan hidup,dll. Sehingga dapat menggugurkan hukum yg ada,dan DC itu bukan instansi,bukan institusi,bukan organisasi,bukan lembaga, bukan ormas,jadi tidak jelas payung hukumnya,berarti DC itu bisa dikatakan ilegal karena legal standing nya tidak jelas alias abal abal,maka dari itu marilah kita taat terhadap hukum yg berlaku,agar tidak terjadi suatu tindakan anarkis yg dapat nerugikan kepada kedua belah pihak,karena semuanya sudah diatur oleh undang2…….SALAM PERSATUAN DAN PERSAUDARAAN INDONESIA

  28. 🇵 🇪 🇳 🇹 🇮 🇳 🇬

    “`Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.“`

    *Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.*

    “`Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.“`

    “`Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.“`

    *Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*

    “`Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.“`

    “`Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.“`

    “`Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.“`

    *Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.*

    *Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !*

    *Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.*

    *Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.*

    *Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.*

    *Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.*

    *Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.*

    “`Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.“`

    *Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.*

    “`Mari Tertib Hukum !!! Hargai hukum agar kita menjadi masyarakat cerdas.

    Mari kita *Viralkan*

Tinggalkan Balasan