Berita UtamaRegional

Kakanim Jember: Biro Jasa Pembuatan Paspor Itu Sah-sah Saja

Avatar of admin
×

Kakanim Jember: Biro Jasa Pembuatan Paspor Itu Sah-sah Saja

Sebarkan artikel ini
gsdf
Kakanim Jember, Kartana saat diwawancarai oleh awak media ini di ruang kerjanya. (Foto: Guntur Rahmatullah / Suara Indonesia News).

JEMBER, Selasa (1/5/2018) suaraindonesia-news.com – Keberadaan biro jasa pembuatan dokumen paspor menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas II A Jember, Kartana itu sah-sah saja.

“Birojasa sah-sah saja, nggak masalah. Mereka sudah berbadan hukum, cuma sifatnya membantu saja, bukan menggantikan peran pemohon seperti dalam wawancara misalnya,” terang Kakanim Jember, Kartana, Senin (30/4/2018) sore.

Kartana memperjelas peran yang diperbolehkan dari sebuah biro jasa contohnya membantu menyetorkan dokumen dikarenakan pemohon sibuk atau tidak sempat ke kantor imigrasi karena ada sesuatu hal yang mendadak, namun biro jasa tidak boleh ikut campur hingga ke dalam semisal saat wawancara.

Baca Juga :  Aplikasi Lumajang SAE Segera Dilaunching Polres Lumajang

“Biro jasa tidak boleh menjamin bahwa jika pengurusan melalui biro jasa bisa lebih cepat, itu tidak benar, semua harus sesuai prosedur, sesuai antrian,” ujar Kartana.

Kenyataan bahwa masih saja ada masyarakat yang mempercayakan kepada biro jasa menurut Kartana adalah sebuah kemunduran, karena proses dalam pembuatan dokumen paspor sudah mudah, transparan dan cepat.

Baca Juga :  Pangdam V Brawijaya Jadi Saksi Peresmian Satu Sekolah Satu TNI di Jember

“Saya malah berharap masyarakat mengurusnya sendiri, untuk apa melalui biro jasa kalau mengurus sendiri itu mudah, semua sudah mudah, tinggal daftar online, nanti muncul nomer urutnya, datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman geometrik, sehari selesai, kemudian ketika sudah dibayar biaya pembuatannya melalui bank, 3 hari setelah pembayaran sudah pasti selesai dan dokumen paspor sudah bisa diambil,” tegasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam