Kades Wongsorejo Fasilitasi Persoalan Tanah Yang Tak Kunjung Usai, Penjual Tolak Tandatangani Berkas

oleh -171 views
Suasana Saat Penyelesaian Kasus Tanah di Balai Desa Wongsorejo

Reporter: Irl

BANYUWANGI, Kamis (18/5/2017) suaraindonesia-news.com – Persoalan tanah yang melibatkan Ibu badriya (penbeli) dan ibu Suniyatin (Penjual) yang tak kunjung usai akhirnya di fasilitasi pihak desa dengan cara mempertemukan kedua belah piha yang disaksikan pihak Kepala Desa Wongsorejo Imam Martin, Koramil Bakar selaku Babinsa Desa Wongsorejo, dan dari polsek Vicki selaku babinkatibmas Desa Wongsorejo.

Acara mediasi tersebut berlangsung di Balai Desa Wongsorejo, Kec.Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (18/5).

Mediasi ini dilakukan bertujuan agar semua permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Dalam mediasi tersebut membahas terkait jual beli tanah yang sempat dibuatkan perjanjian jual beli oleh desa pada tahun 2014. Namun sekarang pembeli kesulitan untuk proses pembuatan akta jual beli di PPAT yang selanjutnya akan di sertifikat.

Tapi dalam mediasi yang dilakukan dan disaksikan 3 pilar tersebut belum menemukan titik terang atau belum adanya kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli lantaran ibu Suniyatin selaku penjual menolak untuk memberikan berkas dan juga tanda tangan ke pihak pembeli dengan dalih meminta sejumlah uang.

“Kalau mau minta KTP dan KK saya dan juga tanda tangan, ya saya juga minta uang 50 juta untuk pengobatan saya,” terang Ibu Suniyatin.

Setelah diberi pemahaman oleh Imam Martin selaku kepala Desa dengan mengatakan jika ibu seperti ini bisa berujung keranah hukum karna ini bisa masuk unsur pemerasan, ujarnya.

Penjual yang mendengar penjelasan dari kepala desa langsung drop sakit didepan 3 pilar dan langsung pamit untuk pulang.

Sementara Ibu Badriya selaku pembeli yang belum mendapat haknya menuntut dan akan melimpahkan permasalahan ini keranah hukum.

Sampai berita ini dipublikasikan mediasi tersebut belum mendapat kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli tanah tersebut.

Tinggalkan Balasan