Jual Sabu Oknum Wartawan Mingguan Dibekuk Polisi

oleh -217 views
Oknum Wartawan HA

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota saat melakukan Operasi Sakau dijalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan pada Rabu malam (18/11/15) sekira jam 22.30 WIB, membekuk seorang oknum wartawan Koran mingguan yang kedapatan menawarkan Sabu kepada petugas Sat Reskoba Polres Pasuruan Kota yang sedang melakukan penyamaran/Under Cover Boy (UCB) yang menyaru sebagai pembeli pembeli tersebut berinisial HA (29).

Oknum wartawan mingguan yang ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota yang sedang menyaru sebagai pembeli tersebut berinisial  HA (29), alamat jalan KH.Abdul Hamid Gg Kebun Mindi, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Terkait ditangkapnya oknum wartawan mingguan tersangka edar gelap narkotika tersebut, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP ML. Todu mengatakan, tersangka adalah merupakan salah satu jaringan edar gelap narkotika di Pasuruan dan sekitarnya. Tersangka sudah menjadi salah satu target operasi, dan sudah lama kami intai, kata Kasat.

Tersangka dibekuk oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota yang sedang melakukan penyamaran/under cover boy (UCB) dijalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan dengan menyaru sebagai pembeli, Rabu malam (18/11/15) sekira jam 22.30 WIB, ujar ML. Todu menambahkan.

Mantan Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota itu lebih lanjut mengatakan, Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tas punggung warna hijau milik tersangka, petugas mendapati barang bukti (BB) berupa : 1 klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1gram, 10 lembar klip plastik kosong, 1 buah HP Nokia warna putih, seperangkat alat sabu lengkap siap pakai, 1 buah gunting kecil, 1 gulung isolasi kecil, dan beberapa lembar Kartu ID. Card Wartawan dari media cetak koran mingguan atas nama tersangka, diantaranya ID Card Koran mingguan Warta Pos, Berita Global, Mitra Publik serta Kartu ID. Card Wartawan Global TV atas nama tersangka.

Tersangka karena perbuatannya kami jerat dengan pasal 112 yo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, ucap Perwira Polisi yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota itu. (Singgih).

Tinggalkan Balasan