Jual Sabu, Dua Pemuda Baroh Langsa Lama di Ciduk Polisi

oleh -221 views
Dua Tersangka Saat di Amankan di Mapolres Langsa

LANGSA, Minggu (7/1/2018) suaraindonesia-news.com – Timsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pemuda penjual narkoba jenis sabu, Minggu (7/1).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Sik saat di konfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 15.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap M. Angga Wijaya, 25 tahun, Tukang Bangunan, Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama dan Khantari, 25 tahun, Tukang Bangunan, Gampong Baroh Langsa Lama, Lorong Pendidikan Kecamatan Langsa Lama.

Barang bukti (BB) yang nerhasil diamankan, 10 (sepuluh) paket Sabu berat 2,76 Gram, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) dompet merk Chanel warna coklat, 1 (satu) plastik warna merah, 1 (satu) kotak rokok Mild dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 4998 FV.

Baca Juga: Jelang Kedatangan RI 1 Ke NTT, Ribuan Personil TNI-POLRI Disiagakan 

Penangkapan tersebut berawal kecurigaan Tim Opsnal Sat Narkoba dari situ dilakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka tersebut dipinggir jalan di Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama, pada saat di lakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, terdapat barang bukti (BB).

“Saat diintrogasi terhadap kedua tersangka, mereka mendapakan sabu tersebut dari temannya yang bernama AB (DPO), umur 30 tahun, Lhoksumawe ianya membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah),” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, kepolisian Polres Langsa mengamankan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan