SUMENEP, Selasa (02/10/2018) suaraindonesia-news.com – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi demontrasi di halaman kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep.
Kedatangan mereka untuk memprotes salah satu oknum dosen Fakultas Hukum Unija berinisial S yang diduga telah melecehkan institusi PMII.
Dugaan pelecehan itu terjadi pada Jumat (28/09/2018), saat salah seorang mahasiwa Unija yang juga kader PMII bernama Aisyah hendak menghadap ke dosen S dengan maksud ingin minta dokumentasi kegiatan sambil mau menyerahkan LPJ. Namun LPJ belum dibaca, tiba-tiba dosen S langsung memarahi Aisyah sambil menyinggung nama PMII dengan nada kasar.
“Secara sadar, oknum dosen S tersebut telah meremehkan PMII dengan mengatakan bahwa PMII doyan uang. Bahkan dengan gamblang, dosen tersebut juga menantang PMII,” terang Kordinator Aksi, Adi Putra, Selasa (02/10/2018).
Adapun beberapa tuntutan mahasiswa. Pertama, meminta pihak Unija mengadakan konferensi pers dan meminta maaf kepada seluruh kader PMII. Kedua, Unija harus memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum dosen tersebut.
“Jika tuntutan ini tidak digubris, maka PMII seluruh Indonesia bakal turun ke Unija,” tegasnya.
Sementara itu, Pembantu Rektor III Unija, Dedy Arfiyanto berupaya menemui mahasiswa untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dipersoalkan mahasiswa. Tapi, ia tidak diberi kesempatan dan mahasiswa langsung meninggalkan lokasi aksi.
“Bagainapun mereka adalah mahasiswa Unija. Kampus punya Dewan Kehormatan Dosen. Ketika mereka mengatasnamakan civitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa punya hak untuk mengadukannya. Silahkan diadukan ke Dewan Kehormatan Dosen,” jelas Dedy
Ditempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum, Absoril Fitri menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilakukan mediasi. Hanya saja, dalam prosesnya dia menyerahkan kepada Dewan Kehormatan dan Komisi Disiplin Kampus.
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum dosen tersebut, dia tidak bisa memberi kesimpulan. Sebab kata dia, masih ada prosedur yang mesti dilaluinya.
“Jika oknum dosen itu terbukti bersalah, sanksi terberatnya bisa diberhentikan,” ujarnya.
Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam