Inspektorat Dan BPKP Papua Barat Periksa Raja Ampat

oleh -220 views
Tim Pengendali Pemeriksaan dari BPKP Provinsi Papua Barat, Agung Zaenal Saat dikonfirmasi Suara Indonesia

Raja Ampat, Suara Indonesia-News.Com – Dua belas orang tim pemeriksa yang tergabung dari jajaran Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didampingi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat mengadakan rapat dengan jajaran Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, Senin (28/9/2015) bertempat di aula kantor Bupati Raja Ampat.

Kehadiran dua belas orang tim pemeriksa ke Kabupaten Raja Ampat dalam rangka akan berakhirnya masa jabatan Kepala daerah/Bupati Raja Ampat. Rapat tersebut dihadiri asisten III setda Raja Ampat, Samuel Belseran, S.Sos,M.Ec.dev dalam hal ini mewakili Bupati Raja Ampat,Drs.Marcus Wanma, M.Si dan para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat melalui asisten III setda Raja Ampat, Samuel Belseran, S.Sos, M.Ec,dev mengucapkan selamat datang kepada tim pemeriksa dari Pemerintah Provinsi Papua Barat,ini sudah menjadi peraturan yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 tahun 2007. Tentang pedoman pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala daerah/Bupati Raja Ampat, ujar Samuel.

Hal senada diungkap,pengendali teknis tim pemeriksa dari BPKP Provinsi Papua Barat, Agung Zaenal, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 24 Tahun 2007.yang mana fokus lingkup pemeriksaan meliputi terkait, kebijakan kepala daerah, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM),pengelolaan barang daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang mana hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya kita serahkan langsung ke Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham, O.Atururi.

”Jika dalam pemeriksaan ada temuan indikasi kita akan laporkan ke pihak penegak hukum lainnya melalui Gubernur tentunya,”tutur Agung Zaenal saat dikonfirmasi Suara Indonesia usai menggelar rapat dengan jajaran Pemerintah daerah Raja Ampat.

Dikatakan Agung,pemeriksaan dalam rangka akan berakhirnya masa jabatan Kepala daerah/Bupati Raja Ampat periode 2010 2015. Sesuai perintah dari Gubernur Papua Barat, Abraham, O.Atururi kepada Inspetorat Provinsi Papua Barat dibantu oleh BPKP Provinsi Papua Barat.

“Pemeriksaan dimulai hari Senin (28/9/2015) selama 14 hari kedepan hasilnya akan kami serahkan ke Gubernur, pungkasnya.(Zainal).

Tinggalkan Balasan