Ini Kontribusi Bapenda Kabupaten Bogor Dalam Mendukung Peningkatan PKB Dan BBNKB Tahun 2018

oleh -277 views

BOGOR, Senin (21/05/2018) suaraindonesia-news.com – Sebagai wujud kerjasama yang sinergis antara Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Bogor dan salah satu upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kabupaten Bogor pada Selasa, 15 Mei 2018 memberikan bantuan satu unit mobil sebagai kendaraan operasional “sambalada” kepada pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Bogor.

Pernyayaan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar, SE, MM, M.BA kepada sejumlah awak media. Senin (21/05).

Selain itu kata Dedi Ade Bachtiar, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor ikut berperan aktif dalam memberikan dukungan mengenai penyebaran informasi dan sosialisasi kepada publik seluas – luasnya tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2018. Sosialisasi diberikan dalam bentuk Leaflet, Baliho, dan Spanduk.

“PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor termasuk alat – alat berat dan alat alat besar di daerah. Sedangkan, BBNKB adalah pajak yang dipungut daerah atas setiap penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik,” terangnya.

Menurutnya, Wajib pajak BBNKB adalah orang atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik, sedangkan orang atau badan yang menyerahkan yang turut bertanggung jawab, dengan waktu pelaksanaan pungutan / pembayaran BBNKB dilakukan di daerah dimana wajib pajak bertempat tinggal.

Adapun tarif PKB tambah Dedi Ade Bachtiar antara lain, tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi sebesar tarif I : 1.75 %, ke II : 2,25%, ke III : 2,75%, ke IV : 3,25%, ke V dan seterusnya : 3,75%. Tarif pajak untuk kendaraan plat hitam perusahaan bukan umum sebesar 1,75% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Tarif pajak untuk kendaraan bermotor bukan umum sebesar 1%. Tarif pajak untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, sebesar 0,5%.

Sementara tarif penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang sedang berlaku. Tarif penyerahan ke dua dan seterusnya sebesar 1 % (satu persen) dari nilai jual kendaraan bermotor yang sedang berlaku. Tarif penyerahan kendaraan bermotor karena warisan sebesar 0,1% (satu persepuluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor yang sedang berlaku.

Reporter : Vio
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan