FHK2 Sambut Baik Usulan Revisi UU ASN Tentang Pengangkatan K2 Tanpa Tes Jadi PNS

oleh -189 views
Ketua Forum Honorer K2 Sumenep, ABD Rahman

Reporter: Liq

Sumenep, Rabu (25/1/2017) suaraindonesia-news.com – Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyambut baik upaya DPR RI terkait pengusulan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pengangkatan K2 tanpa tes menjadi CPNS.

Dimana jika revisi Undang-undang ASN tersebut telah rampung, maka tenaga honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan diangkat tanpa tes menjadi CPNS.

Ketua Forum Honorer K2 Sumenep ABD Rahman mengatakan bahwa pihaknya sangat senang sekali atas kerja keras DPR RI terkait revisi UU ASN tersebut.

“Iya prosesnya semuga cepat selesai dan masalah ini sihangga persoalan K2 cepat teratasi,” ujar Rahman, Rabu (25/1/2017).

Menurutnya, Undang-undang ASN yang lama memang mengatur adanya batasan umur yakni bisa diangkat maksimal berumur 35 tahun, sehingga banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat, padahal menurut Rahman sudah ada yang puluhan tahun mengabdi.

“Sedangkan adanya UU yang baru maka batasan umur itu tidak lagi diberlakukan sehingga mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi bisa diangkat menjadi PNS itu merupakan kabar baik buat teman-teman K2 yang sudah mengorbankan pengabdiannya bagi pemerintah hususnya dipendidikan,” terang Rahman.

Lanjut Rahman, Dengan banyaknya tenaga honorer yang masuk K2 yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun pihaknya berharap dengan revisi UU ASN yang baru bisa mendapatkan pengakuan sacara resmi sebagai abdi negara.

“Kami berharap, semoga para tenaga honorer terutama yang sudah masuk K2 tidak lagi digantung, segera diangkat, karena di Sumenep juga kedepan membutuhkan PNS dengan jumlah yang relatif banyak,” terang Rahman.

Diketahui, Jumlah tenaga honorer K2 di Kabupaten Sumenep saat ini sebanyak 1.760 orang, sedangkan guru honorer K2 sekitar 1.401 orang.

Tinggalkan Balasan