SAMPANG, Kamis (27 Juli 2017) suaraindonesia-news.com– Ratusan masyarakat bersama lembaga Jaringan Kawal (Jaka) Jatim, Kamis (27/07) mendatangi Kantor Bupati Sampang mempertanyakan hilangnya aset daerah setempat hingga mencapai Rp 650 miliar.
Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) nomor : 19.B/LHP/XVIII.JATIM/06/2011 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan, LHP BPK nomor : 37.A/LHP/XVIII. JATIM/05/2012, LHP BPK nomor ‘ 85.A/LHP/XVIIIJATIM/05/2013, LHP BPK nomor : 74.A/LHP/XVIII.SBY/OS/2015, LHP BPK nomor : 65.A/LHP/XVIII.SBY/05/2016 dan LHP BPK nomor : 70.A/LHP/XVIII.SBY/05/2017.
Bahwa terdapat aset Daerah Kabupaten Sampang senilai Rp 650 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan keberadaannya. Baca Juga: 216 Paket Proyek Lelang Senilai 221 Milyar Lebih Sudah Diluncurkan
“Catatannya ada, tapi bentuk fisiknya tidak ada. Maka kami menduga bahwa aset ini sengaja dilenyapkan atau belanja fiktif,” kata Korkap aksi Busiri, Kamis (27/07).
Jika hal itu belanja fiktif, jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sehingga hal ini menimbulkan tanda Tanya besar, sebenarnya kemana aset sebesar Rp. 650 Miiiar tersebut? Siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya aset,” tegasnya.
Diketahui, aset tersebut merupakan akumulasi belanja modal dari penghitungan tahun 2003 sampai dengan tahun 2015. Dari hasil temuan tersebut pada tahun 2011 BPK telah merekomendasikan kepada Pemkab Sampang untuk melakukan validasi aset dengan cara menelusuri data hasil inventarisasi aset yang dimiliki oleh Pemkab Sampang untuk dicari keberadaanya.
“Namun sampai dengan tahun 2015 rekomendasi tersebut belum juga ditindak Ianjuti dan bahkan temuan yang sama muncul kembali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BKP) tahun 2016,” teriak Busiri menggunakan pengeras suara.
Untuk itu, pihaknya menuntut Bupati Sampang Fadhilah Budiono, untuk segera menindak lanjuti LHP BPK kepada semua OPD terkait, Bupati harus bertanggung jawab atas aset sebesar Rp 650 miliar yang catatannya ada tapi fisiknya tidak ada.
“Mengenai hilangnya aset Rp. 650 Miliar Pemkab sampang harus memastikan apakah aset tersebut hilang atau sengaja dihilangkan,” tandasnya.
Aksi dan tuntutan mereka tidak cukup berhenti di pintu masuk kantor Bupati, mereka melanjutkan diskusi di ruang aula Bupati Sampang dan kemudian melanjutkan ke kantor Kejari Sampang.
Menanggapi tuntutan mereka, Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengatakan dirinya akan segera selesaikan temuan BPK terkait aset tersebut.
“Nanti lembaga Jaka Jatim akan kami ajak diskusi lagi tentang hilangnya aset tersebut,” janji Fadhilah. (nor/luk)