Edarkan Pil Trex, Pemuda Asal Banyuwangi Ditangkap Polisi

oleh -226 views

BANYUWANGI, Kamis (4/10/2018) suaraindonesia-news.com – Muhammad Irsam Aldues, asal Dusun Pancoran, RT 01 RW 03, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diciduk Reskrim Polsek Rogojampi.

Pemuda berusia 21 tahun ini tertangkap tangan saat tengah bertransaksi sediaan farmasi berupa Obat Trihexyphenidyl atau yang keren disebut Pil Trex.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 32 butir pil trex dan uang tunai Rp 545 ribu.

“Saat ini pelaku berikut BB nya telah kita amankan di Mapolsek,” terang Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono SH, Kamis pagi. Kamis (4/10/2018).

Penangkapan terhadap pelaku yang sekujur badannya dipenuhi dengan tato ini dilakukan polisi pada Rabu malam (3/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB. “Pelaku kita sergap selepas bertransaksi dengan pembelinya di sebuah rumah di Dusun Pancoran Desa Karangbendo,” jelas Kompol Suharyono.

Kompol Suharyono yang juga sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Situbondo ini menjelaskan, Rabu (03/10/18) sekira pukul 20.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada satu rumah di Dusun Pancoran, Karangbendo, kerap digunakan sebagai tempat transaksi pil trex.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Kita turunkan anggota untuk lidik. Lalu tepat jam 21.30 WIB, kita lakukan penggerebekan,” ujarnya.

Saat penggerebekan, ada 2 pemuda yang tertangkap tangan. Yaitu Muhammad Mas Bobby dan Muhammad Irsam Aldues. Sewaktu digeledah, ditemukan 32 butir pil trex dari saku celana depan kanan Muh Mas Bobby. Pengakuannya, 32 butir pil trex itu miliknya hasil membeli kepada Muh Irsam Aldues, yang seketika juga digeledah dan ditemukan uang tunai Rp 545 ribu.

“Begitu diinterogasi, Muh Irsam Aldues mengakui bahwa uang tersebut hasil penjualan pil trex,” bebernya.

“Atas perbuatannya yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, maka Muh Irsam Aldues dijerat dengan pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.

Reporter : Harto Aksara
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan