Dua Tersangka Pengadaan Buku Fiktif Akan Menyusul Ke Medaeng

oleh -227 views
Nur Chusniah Kepala Kejari Batu

KOTA BATU, Jumat (17/11/2017) suaraindonesia-news.com – Dua orang dari lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku fiktif di dua proyek yakni di lingkungan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu dan Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun 2016 akan segera menyusul ke Rutan Medaeng Sidoarjo alias akan ditahan.

Nur Chusniah Kepala Kejari Batu mengatakan belum ditahannya dua orang tersangka itu karena mereka tidak memenuhi pemanggilan Kejari kota Batu, karena tanpa alasan yang jelas, Kejari akan melakukan penjadwalan ulang terhadap dua orang tersangka.

“Dua orang dari lima tersangka yang belum ditahan itu karena mereka tidak menghadiri pemanggilan yang telah dijadwalkan oleh Kejari Kota Batu, karena tidak memenuhi pemanggilan pihak kejari akan menjadwalkan ulang,” kata dia.

Ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan ulang, Nur Chusniah enggan menyebutnya, karena bila menyebutnya secara pasti, jam dan harinya, ia kwatir tersangka yang belum dtahan itu melarikan diri.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan ulang kepada dua tersangka, satu orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu dan satu orang lagi dari Kantor Perpustakaan Kota Batu,” jelasnya.

Menurutnya, ada lima tersangka di dua proyek yang didanai APBD tahun 2016 itu, yakni dua orang dari Bappeda Kota Batu dan tiga orang dari Kantor Perpustakaan Kota Batu termasuk rekanan proyek.

Lanjut dia, ke lima tersangka itu Yakni DI Perpustakaan TW, ECU dan MS, sedang Di Bappeda ST Dan PPS, sekarang yang ditahan ada tiga orang pelaku, dua dari Bappeda dan tiga orang dari Kantor Perpustakaan.

Mereka terjerat kasus dugaan korupsi Di kantor Perpustakaan itu terkait pembuatan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu, sedang dari Bappeda itu terkait pengadaan buku buku fiktif profil Daerah Kota Batu.

“Akibat pengadaan buku fiktif di Perpustakaan itu Negara dirugikan Rp 144 Juta an, sedang di Bappeda, Negara dirugikan sekitar Rp 140 Juta,” Jelasnya.

Mestinya Kata dia, buku ini harusnya diproduksi pada tahun 2016 lalu dengan menggunakan dana dari APBD Kota Batu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu ditemukan bukti bahwa diduga buku tersebut sama sekali tidak diproduksi alias bodong.

Kelima tersangka itu diduga telah membuat laporan palsu, dengan menyebutkan bahwa buku tersebut sudah terpenuhi jumlahnya. Atau sudah 100 persen diselesaikan pembuatannya. (Adi Wiyono/Jie)

Tinggalkan Balasan