DPRD Nias Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016

oleh -151 views
Foto: Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama. (Foto: T2g/SI)

NIAS, Rabu (23 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – DPRD Kabupaten Nias menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016 melalui rapat Paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Nias.

Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM hadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun 2016 itu.

Agenda rapat paripurna itu antara lain penyampaian pendapat fraksi fraksi, Permintaan persetujuan dewan, Pendapat akhir Bupati Nias, Pembacaan Keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama, penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama.

Dalam penyampaian pendapat akhir Bupati Nias mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016 yang baru mendapat persetujuan dari Dewan Yang Terhormat, adalah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyusunan dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016 ini telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,” ujarnya.

“Bahwa sekarang ini kita sampai pada tahapan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Nias atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016” imbuh Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Nias mengatakan Pada kesempatan ini, perlu disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 305 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Baca Juga: Pemko Gunungsitoli Coba Kuasai Paksa Kantor KPU Kabupaten Nias, Ini Tanggapan Ketua KPU

Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016 yang telah disetujui bersama ini disampaikan kepada Gubernur Sumater Utara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja untuk dievaluasi, dan kita berharap agar evaluasi Gubernur Sumatera Utara atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias ini dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tersebut.

“Dan selanjutnya kita tetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” harap Bupati

Dari pantauan awak media ini, rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yaredi Laoli sedangkan kedua wakil DPRD lainnya tidak tampak hadir.

Tampak hadir dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Segenap anggota DPRD, Bupati Nias, Setda Kabupaten Nias, Kepala SKPD wilayah Kabupaten Nias, Para Camat. (T2g)

Tinggalkan Balasan