Divonis 4 Tahun Penjara, Nurhayati Menangis

oleh -166 views
Nurhayati

Reporter : Singgih

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa (5/1/16) jam 15.00 WIB menggelar sidang putusan terhadap Nurhayati (22) janda berparas cantik, warga Kota Pasuruan, terdakwa perkara penyalah gunaan narkotika golongan-1 jenis shabu shabu yang ditangkap Petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota pada awal bulan September-2015 dijalan raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dalam gelar sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Agus Wiranata, SH, MH, terdakwa divonis hukuman selama 4 tahun penjara,  dan denda sebesar Rp.800.000.000,- .

Dalam amar putusannya Hakim Ketua Agus Putu Wiranata mengatakan, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu saat ditangkap oleh petugas terdakwa terbukti menguasai dan membawa narkotika golongan 1 jenis shabu shabu seberat 1 gram yang dimasukkan dalam plastik klip kecil.

Putu Agus Wiranata dalam amar putusannya juga menjelaskan, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara.

Yang meringankan putusan hukuman terdakwa, karena selama dalam menjalani persidangan terdakwa sopan, masih muda dan mempunyai 2 orang anak yang masih kecil kecil. “Mudah mudahan terdakwa dengan putusan ini bisa memperbaiki diri”, ungkapnya.

“Terdakwa mendengar Hakim Ketua  memvonis dirinya hukuman selama 4 tahun penjara, terdakwa langsung lemas dan menangis”.

Hakim Ketua dalam menjatuhkan putusannya juga masih memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut untuk melakukan pikir – pikir lebih dahulu, menerima atau melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkannya.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Jando SH, karena melihat jaksa masih pikir – pikir dengan putusan Hakim, dengan didampingi Jando, SH terdakwa kepada Suara Indonesia.News.Com juga mengatakan masih pikir pikir dulu dengan putusan Hakim.

Nurhayati (22) janda berparas cantik terdakwa kasus narkotika golongan-1 jenis shabu shabu, divonis 4 tahun hukuman penjara oleh Hakim Ketua, langsung menangis.

Tinggalkan Balasan