Dishub Dumai Laksanakan Penandaan Cat Pilok Kendaraan Over Dimensi

oleh -301 views
Ilustrasi

DUMAI, Jumat (7/9/2018) suaraindonesia-news.com – Menindak Lanjuti surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Jakarta tertanggal 24 Juli 2018, Dinas Perhubungan Kota Dumai, Riau melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan bermotor dengan penandaan pilok terhadap kendaraan yang di dapati melakukan pelanggaran overdimensi.

Menurut Efendi, Amd, Pkb, Kabid Upt KIR, Dinas Perhubungan Kota Dumai, kegiatan yang terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 itu menindak lanjuti surat edaran dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat, tentang penandaan pilok terhadap kendaraan over dimensi untuk melakukan gerakan serentak dengan memberikan penandaan pilok terhadap kendaraan yang di dapati melakukan pelanggaran overdimensi pada saat operasi penertiban di jalan dan di pengujian kendaraan bermotor serta memberikan surat peringatan, juga melakukan pencatatan database kendaraan untuk perusahaan-perusahaan yang masih melakukan pelanggaran overdimensi.

“Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 277, bahwa setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.0000.0000 (dua puluh empat juta rupiah),” terang Efendi, saat dikonfirmasi Media ini, Jumat (7/9).

Selain itu kata Efendi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penandaan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Maka sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui Upt KIR melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan bermotor baik dijalan maupun di pengujian kendaraan bermotor yang berada di jalan lintas bukit jin Dumai,” jelasnya.

Lebih lanjut Efendi menjelaskan, kendaraan bermotor yang didapati melakukan pelanggaran overdimensi pada saat operasi penertiban di jalan dan di pengujian kendaraan bermotor di Upt KIR diantaranya, terdata ada 77 mobil truk, sedangkan mobil truk yang lain masih dalam proses dan ada sekian ratus unit mobil truck lagi yang tidak mau/ tidak bersedia untuk di tandai cat.

“Kami menghimbau kepada setiap pengendara, supaya memperbaiki kondisi teknis kendaraannya dan menyesuaikan dimensi bak mobil nya sesuai aturan dan undang undang yang berlaku,” tukas Efendi.

Reporter : Muhardi
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan